Alasan di Balik Manajemen Pabrik Boneka Sragen Tes Kesehatan Pelamar Hanya Pakai Pakaian Dalam
Vincentius Jyestha Candraditya May 05, 2026 11:15 AM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Manajemen PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, angkat bicara soal pemeriksaan kesehatan calon pekerja dilakukan dengan kondisi hanya mengenakan pakaian dalam.

Pihak perusahaan menyebut metode tersebut digunakan untuk memastikan keselamatan kerja di lingkungan pabrik.

Penjelasan itu disampaikan dalam rapat bersama DPRD Sragen, Senin (4/5/2026), yang juga membahas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan buruh di perusahaan tersebut.

“Pemeriksaan fisik diperlukan untuk memastikan keselamatan kerja karyawan kerja di lingkungan pabrik dan banyak pelamar yang tidak jujur dengan kondisi fisik mereka saat melamar pekerjaan,” kata Manajer Legal dan Humas PT CWII, Vonnie Tantony.

KASUS PHK - Pertemuan Komisi IV DPRD Sragen, Manajemen PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) di kantor DPRD Sragen, Senin (4/5/2026). Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ratusan buruh di perusahaan tersebut menuai sorotan. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Disnaker: 849 Pekerja PT CWII Sragen Terkena PHK

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, mengungkapkan bahwa sebanyak 849 pekerja telah di-PHK oleh perusahaan.

“Pihak perusahaan melaporkan adanya pengakhiran hubungan kerja terhadap 849 pekerja,” kata Rina dalam forum di DPRD Sragen.

Rina menjelaskan, sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang terkena PHK berhak atas kompensasi dan ganti rugi sesuai aturan yang berlaku.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima, para buruh disebut hanya menerima kompensasi tanpa ganti rugi.

Polemik Hak Pekerja dalam Proses PHK

Rina menambahkan, tidak diberikannya ganti rugi diduga karena adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerja yang telah ditandatangani sebelumnya.

“Seharusnya apabila terjadi PHK, pekerja yang di-PHK harus mendapatkan ganti rugi dan kompensasi. Ini di lapangan hanya kompensasi,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya masih menelusuri apakah kesepakatan tersebut sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan atau tidak.

Baca juga: Geger Kabar PHK Massal 849 Buruh Pabrik Boneka Masaran Sragen, Ada Isu Perekrutan Tak Wajar

Perusahaan Sebut Produksi Turun 35 Persen

Pihak PT CWII menyatakan PHK dilakukan karena kondisi bisnis yang tidak stabil.

Perusahaan produsen boneka tersebut disebut mengalami penurunan produksi dan permintaan hingga 35,1 persen sejak kuartal pertama tahun lalu.

“Hal ini yang memengaruhi salah satu departemen kami karena penurunan pesanan, sehingga kita tidak bisa memperpanjang, apabila memperpanjang, mereka tidak bekerja,” kata Vonnie.

Ia juga menyebut perusahaan menunda keputusan PHK hingga setelah Lebaran agar pekerja tetap menerima THR.

“Dari kami sudah ada itikad baik untuk menahan sampai Lebaran, sehingga mereka mendapatkan THR,” tambahnya.

DPRD Nilai Metode Tes Kesehatan Tidak Etis

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, meminta perusahaan memperbaiki tata kelola agar sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan tidak menimbulkan polemik berulang setiap tahun.

"Jadi begini disitu ada pergantian direktur utama, disana tercium sehingga ada pergantian maka kami minta perbaikan tata kelola di pabrik itu dan menyalahi peraturan perundangan-undangan yang ada dan setiap tahun mendekati lebaran jangan ada lagi PHK dan itu terjadi selama bertahun-tahun," kata Sugiyamto.

Ia juga menilai metode pemeriksaan kesehatan dengan hanya menyisakan pakaian dalam tidak sesuai dengan nilai budaya di Indonesia.

"Apabila tata cara tes kesehatan itu tidak elok bagi kita, di sini kita ingin memperbaiki dan memohon dengan sangat ambilah pekerja dari sragen," ujarnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.