Petani di Kuantan Mudik Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti 10,45 Gram
Firmauli Sihaloho May 05, 2026 12:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING — Peredaran narkotika kembali menyasar berbagai kalangan tanpa mengenal usia, gender, maupun profesi.

Seorang petani berinisial MH (51), warga Desa Pulau Binjai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengedarkan sabu.

MH yang telah berusia setengah abad itu nekat menjalankan bisnis haram tersebut dalam waktu yang cukup lama.

Selain menjadi sumber penghasilan, tersangka juga mengaku kerap mendapatkan narkoba secara cuma-cuma dari aktivitas tersebut.

Aksi tersangka meresahkan masyarakat setempat hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Kuantan Mudik pada Senin (4/5/2026) sore.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka sekitar pukul 10.00 WIB.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami bersama personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi,” ujar AKP Riduan, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba, Langsung Diamankan Polisi

Baca juga: Hingga April Kasus DBD di Kecamatan Bangko Mencapai 35 Kasus, Paling Tinggi se Rohil

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim tiba di rumah tersangka dan langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, MH berada di dalam rumah.

“Pada saat penggerebekan, tersangka berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan karung padi milik tersangka,” jelas AKP Riduan.

Dari hasil interogasi awal, MH mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.

Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 10,45 gram.

Selain itu, turut diamankan 57 plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit timbangan digital, satu plastik kosong ukuran sedang, satu sendok pipet, satu kotak hitam, tiga mangkok plastik, serta uang tunai sebesar Rp1.760.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AKP Riduan menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menekan peredaran narkoba,” tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.