SURYA.CO.ID, SURABAYA - Modus operandi pencurian dengan menyamar sebagai pembeli kembali memakan korban di Surabaya. Seorang pria berinisial SB (48), warga asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim), terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat menggasak sebuah smartphone di sebuah toko mebel.
Peristiwa ini menimpa UU (22), seorang karyawati toko mebel modern yang berlokasi di Jalan Kupang Jaya, Sukomanunggal. Korban yang diketahui berasal dari Kabupaten Bojonegoro tersebut, tidak menyangka bahwa keramahannya melayani calon pembeli justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak kriminal.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Andrianto, mengonfirmasi bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (4/5/2026), sekira pukul 08.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi toko baru saja memulai aktivitas operasional.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tersangka SB mendatangi toko dengan gestur layaknya konsumen kelas menengah. Ia berpura-pura menaruh minat pada salah satu koleksi spring bed yang dipajang di toko tersebut.
"Pelaku bertanya secara detail mengenai jenis dan harga spring bed. Ini adalah taktik untuk mengalihkan perhatian korban agar sepenuhnya fokus melayani pertanyaan tersangka," ujar Ipda Andrianto saat memberikan keterangan di Mapolsek Sukomanunggal, Selasa (5/3/2026).
Memanfaatkan momen ketika korban lengah atau sedang mengambil katalog barang, SB dengan cepat menyambar tas milik korban yang diletakkan di area kerja. Di dalam tas tersebut, tersimpan satu unit iPhone yang menjadi target utama pelaku.
Setelah berhasil menguasai barang curian, pelaku segera meninggalkan lokasi kejadian sebelum korban menyadari kehilangan tersebut.
Setelah menyadari tasnya raib, korban UU segera melapor ke Polsek Sukomanunggal. Respons cepat dari Unit Reskrim yang melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi serta CCTV membuahkan hasil. Pada hari yang sama, pelaku SB berhasil diringkus di tempat persembunyiannya.
Dari hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa SB bukanlah pemain baru dalam dunia kriminalitas di Surabaya. Ia merupakan spesialis pencurian barang elektronik dengan rekam jejak di beberapa lokasi berbeda:
"Pengakuannya sudah tiga kali beraksi. Modusnya konsisten, yakni mencari kelengahan penjaga toko saat berpura-pura menjadi pembeli," tambah Ipda Andrianto. Barang bukti berupa iPhone milik korban berhasil diamankan sebelum sempat dijual oleh tersangka.
Saat ini, SB telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Sukomanunggal. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP (sesuai referensi laporan), tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk melihat adanya kemungkinan keterlibatan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha dan karyawan toko di Surabaya untuk selalu waspada. Berikut adalah langkah preventif yang disarankan oleh pihak berwenang:
Bagi masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di area pertokoan, diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat atau melalui call center bantuan polisi.