Dana Desa 2026 Kota Tidore Kepulauan Rp 13,9 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa
agus tri May 05, 2026 04:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara sebesar Rp 13,9 miliar dalam waktu dekat. Kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 49 desa di Kota Tidore Kepulauan.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Dari juga tersebut, 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan dana desa reguler tersisa Rp 25 triliun.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam 2 tahap, yakni:

  • tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah 

  • tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Berapakah besaran dana desa 2026 tiap desa di Kota Tidore Kepulauan?

NO NAMA DESA DANA DESA REGULER
I Kota Tidore Kepulauan 13.927.541.000
1 Kaiyasa 247.001.000
2 Oba 251.000.000
3 Somahode 235.554.000
4 Ake Kolano 253.631.000
5 Balbar 366.910.000
6 Bukit Durian 317.745.000
7 Galala 331.365.000
8 Ampera 247.125.000
9 Kusu 332.901.000
10 Garojou 234.596.000
11 Gosale 248.187.000
12 Woda 238.356.000
13 Gita 366.750.000
14 Toseho 266.605.000
15 Kususinopa 281.840.000
16 Bale 281.020.000
17 Koli 299.757.000
18 Kosa 287.884.000
19 Tului 259.450.000
20 Todapa 255.917.000
21 Talasi 233.397.000
22 Sigela Yef 254.009.000
23 Talagamori 240.761.000
24 Mare Kofo 250.484.000
25 Mare Gam 325.559.000
26 Maitara 315.996.000
27 Maitara Selatan 252.513.000
28 Maitara Utara 339.247.000
29 Maitara Tengah 335.523.000
30 Lola 240.734.000
31 Aketobololo 343.550.000
32 Aketobatu 373.456.000
33 Akedotilou 286.063.000
34 Akeguraci 273.034.000
35 Akesai 285.405.000
36 Togeme 275.271.000
37 Tadupi 252.404.000
38 Beringin Jaya 257.484.000
39 Tauno 258.179.000
40 Fanaha 272.539.000
41 Yehu 355.328.000
42 Siokona 254.243.000
43 Maidi 277.334.000
44 Lifofa 289.748.000
45 Hager 267.727.000
46 Wama 328.852.000
47 Selamalofo 307.896.000
48 Tagalaya 292.092.000
49 Nuku 285.119.000

 

Dana Desa 2026 Digunakan untuk Apa Saja?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. 

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. 

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : 

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga
  • penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi KDMP;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.