TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Bupati Banjarnegara Amalia Desiana resmi tak memberi persetujuan terkait pengangkatan perangkat Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja.
Keputusan ini diambil setelah hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan Inspektorat Banjarnegara menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi perangkat desa itu.
Pj Sekda Banjarnegara Tursiman mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa.
Baca juga: Polisi Temukan Kain dan Potongan Kayu Dekat Mobil Kades Hoho Banjarnegara, Diduga Alat Penyulut Api
Hal ini sekaligus menjadi sikap Pemkab Banjarnegara atas polemik di Purwasaba yang memicu teror kepada Kepala Desa Purwasaba Welas Yuni Nugroho alias Kades Hoho.
"Bupati, secara resmi tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba."
"Ini menjadi bahan evaluasi total agar proses penjaringan di masa depan berjalan lebih transparan dan akuntabel," ujar Tursiman dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (5/5/2026).
Permasalahan bermula saat awal 2026, tepatnya ketika Kades Hoho membentuk panitia seleksi pada 2 Januari 2026.
Panitia kemudian menjalankan seluruh tahapan seleksi perangkat desa, mulai dari penjaringan hingga penyaringan.
Namun, dinamika mulai muncul setelah pengumuman hasil, yakni pada 14 Februari 2026.
Sejumlah peserta mengajukan sanggahan resmi, mempersoalkan aspek teknis dalam pelaksanaan seleksi.
Di tengah situasi tersebut, pada 18 Februari 2026, Kades Hoho tetap mengajukan usulan pengangkatan perangkat desa kepada camat, yang kemudian diteruskan kepada bupati, untuk mendapatkan persetujuan.
Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui audiensi multipihak yang berlangsung pada 23 Februari hingga 9 Maret 2026.
Audiensi ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari panitia seleksi, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, Forkopimcam, Inspektorat, Dispermades PPKB, hingga masyarakat.
Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Baca juga: Duduk Perkara Kades Hoho Dikeroyok Massa, Kini Minta Perlindungan Mabes Polri
Kebuntuan itu mendorong camat Mandiraja, pada 10 Maret 2026 mengusulkan dilakukannya pemeriksaan khusus oleh Inspektorat.
Atas perintah bupati, Inspektorat Banjarnegara kemudian melakukan audit selama 14 hari kerja, terhitung 17 Maret hingga 14 April 2026.
Pemeriksaan difokuskan pada seluruh tahapan seleksi dan aspek administrasi yang telah dilaksanakan.
Hasilnya, dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan pada 17 April 2026.
Dalam rekomendasinya, Inspektorat menyarankan agar pengangkatan perangkat desa tidak disetujui.
Menindaklanjuti hal tersebut, bupati bersama wakil bupati Banjarnegara, serta dinas terkait kembali menggelar audiensi dengan Kades Hoho pada 22 April 2026 untuk mendalami hasil pemeriksaan.
Puncaknya, pada 24 April 2026, bupati Banjarnegara secara resmi memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 400.10/96/BUPATI/2026 yang menegaskan bahwa penolakan didasarkan pada hasil pemeriksaan khusus Inspektorat.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Banjarnegara agar lebih taat pada aturan dalam proses pengisian jabatan publik.
Selain itu, keputusan ini juga diharapkan mampu mengakhiri polemik yang sempat berlangsung cukup panjang dan berdampak pada stabilitas keamanan di Desa Purwasaba.
Hasil dan keputusan bupati ini disampaikan dalam konferensi pers yang turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Kominfo Sagiyo, Inspektur Kabupaten Banjarnegara Agung Yusianto, Kepala Dispermades PPKB Hendro Cahyono , serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Anang Sutanto. (*)