SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara kepada Prasetyo Boeditjahjono dalam perkara korupsi proyek pembangunan prasarana LRT periode 2016–2020.
Dalam sidang yang digelar Selasa (5/5/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa yang merupakan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp25,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara, serta tidak mengakui atau mengembalikan kerugian tersebut.
Sementara hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang lanjut dan sikap sopan selama persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menyalahgunakan kewenangan dalam proyek strategis nasional LRT.
Terdakwa diduga berkolusi dengan sejumlah pihak, termasuk dari PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja, dengan melakukan rekayasa penunjukan penyedia jasa tanpa proses yang sah.
Selain itu, ditemukan adanya pengondisian proyek, kesepakatan fee, serta pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp74,05 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah banding. Mereka menilai terdapat inkonsistensi dalam pertimbangan hakim, khususnya terkait dasar perhitungan kerugian negara.
Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.