Satwa Dilindungi Kakatua hingga Pelandu Nugini Ternyata Diselundupkan Jalur Laut Lewat Probolinggo
Dyan Rekohadi May 05, 2026 08:32 PM

 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Modus penyelundupan satwa dilindungi dari wilayah Indonesia Timur melalui jalur laut yang kini mulai melalui pelabuhan kecil dan menghindari pelabuhan Tanjung Perak terbukti ada.

Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi yang akan masuk ke wilayah Probolinggo. 

Dalam kasus penyeludupan satwa liar ini, kepolisian mengamankan satu orang tersangka berinisial YP (22) warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa dilindungi melalui jalur laut.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang merupakan anak buah kapal. Karena pengiriman ini melalui jalur laut," kata AKBP Rico, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Penyelundupan Ratusan Burung Kicau Asal NTT Digagalkan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

 

Dari Cendrawasih, Kakatua hingga Pelandu Nugini

Dari hasil pemeriksaan, menurut AKBP Rico, diketahui pelaku mengangkut 38 ekor satwa dilindungi yang berasal dari Maluku dengan tujuan Probolinggo.

"Satwa tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya burung Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, hingga Pelandu Nugini," ujar AKBP Rico.

Satwa-satwa tersebut, lanjut AKBP Rico, oleh tersangka disembunyikan di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal untuk mengelabui petugas.

"Ini merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa dilindungi. Kami akan tindak tegas segala bentuk tindak pidana yang bisa merusak lingkungan dan ekosistem," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar," pungkasnya.

Baca juga: Breakingnews: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Komodo Antar Negara, Dikemas Paralon 

 

Jalur Baru Penyelundupan Satwa Dilindungi

Sebelumnya, Kepala Seksi KSDA Wilayah III BBKSDA Jatim, Sumpena, menyebut adanya modus atau pergeseran jalur penyelundupan satwa dilindungi melalui jalur laut yang masuk melalui wilayah Jawa Timur.

 ”Sudah mulai ada pergeseran. Mereka merasa kalau di Tanjung Perak sudah tidak aman lagi, jadi dibelokkan ke jalur lain,” ungkap Sumpena saat pengungkapan kasus penyelundupan ratusan burung kacamata dari NTT di Pelabuhan Tanjung Perak pada 23 Maret 2026.

Berdasarkan informasi yang berhasil digali, sebelum kasus ini ditemukan, petugas sempat menemukan burung ilegal yang sengaja diturunkan di Kalianget, Madura.

Lalu diangkut dengan kendaraan darat menuju Surabaya.

Modus lain yang ditemukan itu menitipkan satwa di kapal barang dengan memanfaatkan kelengahan ABK.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.