BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pihak kepolisian dari Polres Bangka Barat ( Babar ) kembali melakukan pemasangan spanduk imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan smelter PT Timah Nusantara (Tinus), Kecamatan Kelapa, Senin (4/5/2026).
Pemasangan spanduk dilakukan di sejumlah titik strategis, termasuk pada gerbang utama berbahan besi yang menjadi akses keluar-masuk kawasan perusahaan, serta di sepanjang pagar beton yang mengelilingi area smelter.
Sebelumnya, kepolisian juga telah memasang spanduk himbauan kamtibmas di lokasi tersebut untuk mencegah adanya tindakan hukum yang terjadi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dan edukatif tersebut diambil untuk mencegah terjadinya kehilangan barang-barang di kawasan smelter yang sempat berurusan dengan hukum itu.
Selain melakukan pengawasan dan patroli rutin, Polres Bangka Barat melalui jajaran Polsek Kelapa juga telah mengambil langkah konkret dengan menutup akses-akses yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan bahwa penguatan pengamanan dilakukan secara bertahap di lapangan.
“Pada awalnya terdapat bagian tembok yang jebol, dan saat itu anggota langsung melakukan penutupan. Saat ini, tembok tersebut sudah diperbaiki dan ditutup kembali menggunakan beton sebagai upaya memperkuat pengamanan di lokasi,” kata Iptu Yos, Selasa (5/5/2026).
Dia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi penjarahan maupun pengambilan material secara ilegal di kawasan tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penjarahan ataupun mengambil material dalam bentuk apa pun. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemasangan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa ini bertujuan memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Melalui spanduk himbauan, kami ingin memberikan edukasi secara terbuka kepada masyarakat agar memahami bahwa tindakan seperti penjarahan dan perusakan merupakan perbuatan yang salah dan memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.
Terpisah, Kapolsek Kelapa Iptu Dahri Iskandar mengatakan bahwa langkah tersebut juga menjadi bagian dari deteksi dini serta upaya membangun komunikasi dengan masyarakat agar situasi tetap aman dan kondusif.
“Dengan kombinasi langkah pengamanan fisik di lapangan dan pendekatan edukatif kepada masyarakat, Polres Bangka Barat berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta tidak ada lagi aktivitas penjarahan di kawasan smelter tersebut,” imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)