TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Industri travel haji dan umrah tidak hanya soal kemandirian finansial dan jumlah jemaah. Di balik operasionalnya, terdapat risiko hukum besar yang mengintai dan dapat meruntuhkan bisnis dalam sekejap.
Menanggapi fenomena tersebut, Miqot Law Firm menggelar Seminar Edukasi Hukum khusus Travel Haji dan Umrah di Bandung, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 26 peserta yang terdiri dari para pemilik (owner) serta perwakilan biro perjalanan haji dan umrah dari wilayah Jawa Barat hingga Jakarta.
Dalam pemaparannya, Managing Partner Miqot Law Firm, Sopian, S.Sy., M.H., menekankan bahwa manajemen hukum sering kali menjadi titik lemah para pengusaha.
"Banyak travel haji dan umrah tutup bukan karena sepi jemaah, tapi karena salah langkah dari sisi hukum. Tidak selamanya punya jemaah banyak membuat bisnis aman," ujar Sopian.
Ia menambahkan bahwa satu kesalahan kontrak atau satu komplain yang viral di media sosial mampu menghabiskan seluruh aset bisnis yang telah dibangun bertahun-tahun.
Seminar ini dirancang untuk memberikan solusi praktis, bukan sekadar teori atau motivasi.
Sementara itu, Muhammad Romli, S.H., M.H., membedah berbagai "bom waktu" yang sering diabaikan pengusaha, seperti:
• Kesalahan Kontrak
Penggunaan kontrak "asal-asalan" yang melemahkan posisi hukum travel.
• Manajemen Krisis
Strategi menghadapi komplain massal tanpa menghancurkan citra merek (brand).
• Simulasi Refund
Cara menangani situasi darurat jika terdapat puluhan jemaah yang meminta pengembalian dana secara bersamaan.
Selain itu, para peserta juga dibekali dengan SOP Anti-Pidana, sebuah panduan prosedural yang dirancang khusus bagi para pemilik travel agar terhindar dari jeratan hukum pidana saat terjadi kendala operasional.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta tampak antusias melakukan diskusi interaktif.
Banyak dari mereka yang berkonsultasi langsung mengenai potensi risiko hukum di perusahaan masing-masing.
Melalui seminar ini, Miqot Law Firm berharap para pelaku bisnis travel haji dan umrah lebih mawas diri dan siap secara legal formal.
Dengan bekal mitigasi yang tepat, bisnis diharapkan tidak hanya tumbuh secara profit, tetapi juga memiliki daya tahan hukum yang kuat di tengah persaingan industri yang semakin kompleks.