TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya tidak memasukan usulan pembentukan Kementerian Keamanan yang akan membawahi Polri dalam laporan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru tadi,” kata Jimly.
Keputusan tersebut diambil, karena pembentukan Kementerian Keamanan dinilai lebih banyak keburukannya dibandingkan kebaikan.
Presiden, kata Jimly, sempat menanyakan alasan tidak dimasukkannya pembentukan Kementerian baru tersebut.
Baca juga: Usulan Tebal Komite Reformasi Polri Kepada Presiden, Mahfud MD: Ada 10 Buku
“Presiden juga tanya kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharatnya lebih banyak maka ya sudah kita tak usah usulkan itu,” katanya.
Jimly mengatakan dalam menyusun laporan mengenai reformasi polisi, 10 anggota KPRP tidak sepenuhnya selalu sependapat.
Kadang kata dia selalu ada perbedaan pendapat dalam membahas sejumlah poin.
Baca juga: Menanti Komitmen Prabowo pada Reformasi Polri, Hasil Rekomendasi Sudah Jadi tapi Tak Segera Disikapi
“Tadi, bapak presiden menerima poin-poin yang kami laporkan ada juga tukar pikiran dan bahkan kami juga menyampaikan tidak semua kami bersepuluh itu 100 persen sepakat semua ada yang berbeda pendapat,” katanya.
Komite Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komite tersebut telah menyelesaikan tugasnya dua bulan lalu.
Menurut Yusril Komite telah menyusun laporan akhir baik dalam dalam laporan panjang maupun singkat.
Laporan tersebut berisi usulan usulan komite kepada Presiden terkait reformasi Polri.
“Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma 3 halaman. Jadi bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau. Usulan-usulan yang disampaikan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden,” katanya.
Yusril mengatakan setelah laporan akhir diberikan, pihaknya menunggu arahan dari Presiden untuk langkah selanjutnya.
“Nah untuk selanjutnya tentu kami akan menunggu apa arahan dari Pak Presiden setelah beliau membaca laporan dari dan saran-saran dari Komite Percepatan Reformasi Polri ini,” ucapnya.
Komite reformasi Polri dibentuk Presiden pada Jumat 7 November 2025. Komite dibentuk usai terjadi kerusuhan Agustus 2025.
Adapun Komite mempunyai 10 anggota yang diketuai oleh Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Komite terdiri dari unsur akademisi hukum, pemerintah, serta mantan petinggi kepolisian.