TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung telah menerima tembusan perpanjangan penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dwi Yoga Ambal, salah satu PNS yang menjadi ajudan bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Yoga dinilai punya peran dalam modus korupsi yang dilakukan Gatut Sunu, sehingga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian Yoga tetap menerima gaji sebagai PNS, meski berkurang 50 persen.
“Per 1 Mei kemarin kami menerima surat perpanjangan penahanan (Dwi Yoga Ambal),” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto.
Baca juga: Cerita di Balik Benda Milik Pahlawan Nasional Marsinah yang Dikoleksi di Museum
Saat ini Yoga bersama Gatut Sunu menjalani penahanan kedua di KPK.
Meski demikian, Yoga masih berstatus sebagai PNS aktif karena perkaranya belum diputus.
Jika divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi, Yoga diperkirakan akan menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Jika sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, baru nanti statusnya dilihat kembali,” sambung Soeroto.
Karena masih berstatus PNS, Yoga tetap menerima gaji selama dalam penahanan KPK.
Hanya saja besaran gajinya diterimakan hanya 50 persen dari gaji pokok yang diterimakan terakhir.
Sementara untuk tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya dihentikan.
“Dia golongan IIIB. Gajinya kisaran 4 juta lebih,” ungkap Soeroto.
Penahanan Yoga bagian dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 lalu.
Saat itu Gatut Sunu ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp 325,4 miliar.
Uang itu bagian dari komitmen permintaan uang Gatut Sunu ke 16 OPD di Pemkab Tulungagung sebesar Rp 5 miliar.
Total Gatut Sunu telah menerima Rp 2,7 miliar dari total Rp 5 miliar yang ia minta.
Selain itu ada 4 pasang sepatu milik Gatut Sunu senilai Rp 129 juta.
Yoga selaku ajudan menjadi semacam juru tagih Gatut Sunu.
Dia yang bertugas menelepon pada kepala OPD untuk setor uang komitmen yang disepakati.
KPK menyebut, tanpa peran Yoga maka modus korupsi Gatut Sunu tidak bisa berjalan.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)