Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung menerima surat perpanjangan penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Dwi Yoga Ambal, ajudan Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Yoga dinilai punya peran dalam modus korupsi yang dilakukan Gatut Sunu, sehingga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian Yoga tetap menerima gaji sebagai PNS, meski berkurang 50 persen.
“Per 1 Mei kemarin kami menerima surat perpanjangan penahanan (Dwi Yoga Ambal),” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto.
Saat ini Yoga bersama Gatut Sunu menjalani penahanan kedua di KPK.
Baca juga: Kembali Jabat Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi Mengaku Prihatin Atas OTT KPK
Meski demikian, Yoga masih berstatus sebagai PNS aktif karena perkaranya belum diputus.
Jika divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi, Yoga diperkirakan akan menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Jika sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, baru nanti statusnya dilihat kembali,” sambung Soeroto.
Karena masih berstatus PNS, Yoga tetap menerima gaji selama dalam penahanan KPK.
Hanya saja besaran gajinya diterimakan hanya 50 persen dari gaji pokok yang diterimakan terakhir.
Sementara untuk tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya dihentikan.
“Dia golongan IIIB. Gajinya kisaran 4 juta lebih,” ungkap Soeroto.
Baca juga: Plt Bupati Ahmad Lantik Tri Hariadi Jadi Pj Sekda Tulungagung, Dikembalikan usai Gatut Sunu Ditahan
Penahanan Yoga bagian dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 lalu.
Saat itu Gatut Sunu ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp 325,4 miliar.
Uang itu bagian dari komitmen permintaan uang Gatut Sunu ke 16 OPD di Pemkab Tulungagung sebesar Rp 5 miliar.
Total Gatut Sunu telah menerima Rp 2,7 miliar dari total Rp 5 miliar yang ia minta.
Selain itu ada 4 pasang sepatu milik Gatut Sunu senilai Rp 129 juta.
Yoga selaku ajudan menjadi semacam juru tagih Gatut Sunu.
Dia yang bertugas menelepon pada kepala OPD untuk setor uang komitmen yang disepakati.
KPK menyebut, tanpa peran Yoga maka modus korupsi Gatut Sunu tidak bisa berjalan.