35 Saksi Diperiksa Terkait  Kasus Dugaan Tipikor PDAM Batola, Kejari Terima Uang Titipan Rp 100 Juta
Budi Arif Rahman Hakim May 05, 2026 10:52 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Penyidikan terhadap dugaan korupsi pada tata kelola keuangan, serta pengadaan barang dan jasa di PDAM Batola masih berlangsung.

Terbaru, Tim Penyidik Kejari Batola telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang sebagai saksi.

Meski total nilai kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan, namun sudah ada pihak yang telah menitipkan uang senilai Rp 100 juta ke Kajari Batola.

Uang tersebut bersumber dari PT Angon Data Aji Saka, selaku penyedia aplikasi untuk pembayaran tagihan air pelanggan PDAM Batola.

"Uang titipan tersebut ditransfer oleh pihak PT Angon ke rekening RPL Kejari Barito Kuala," kata Kajari Batola, Andrianto Budi Santoso, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Pelatih Silat di Banjarmasin Tega Rudapaksa Murid, Pakai Modus Timbang Badan

Baca juga: Warga Tabalong Patah Tangan Dipukul Balok Ulin, Polisi Jemput Pelaku Penganiayaan di Rumah

Meski telah menitipkan uang yang terindikasi hasil perbuatan melawan hukum, Andri menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta merta menjamin pihak yang bersangkutan terbebas dari jerat hukum.

"Bila nanti ada ditemukan bukti keterlibatan yang mengarah PT Angon, tentu tetap akan kami proses," jelasnya.

Selain menerima uang titipan, Kejari Batola juga telah menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 100 Juta dari terpidana korupsi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola tahun 2016-2022. lalu.

"Perkaranya sudah Inkracht, sehingga uang tersebut disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," terang Kajari. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.