Gubernur Mualem Tegaskan Pergub JKA Agar Layanan Kesehatan Lebih Tepat Sasaran
Rizwan May 05, 2026 10:54 PM

TRIBUNGAYO.COM - Polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai diterapkan 1 Mei 2026 ikut ditanggapi oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem.

Pergub tersebut antara lain mengatur bahwa warga Aceh yang ditanggung melalui JKA hanya dari desil 6 dan 7, sedangkan desil 8, 9 dan 10 tidak lagi karena sudah sejahtera.

Bahkan, warga yang masuk desil 8, 9  dan 10 didorong agar segera mendaftarkan mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri (bayar sendiri).

Melansir Kompas.com, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa kebijakan terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola layanan kesehatan agar lebih tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan. 

Hal tersebut disampaikan Mualem saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Pemerintah Aceh bulan Mei 2026, Selasa (5/5/2026).

Mualem menjelaskan, melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub), Pemerintah Aceh terus melakukan penyempurnaan program JKA guna memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang optimal.

“Kita memastikan setiap kebijakan yang diambil berbasis data, dan ditujukan untuk memperkuat keberlanjutan program serta kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Mualem.

Bahas TKD

Selain itu, dalam rapim tersebut Mualem juga mendorong optimalisasi pelaksanaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), dengan menekankan pentingnya percepatan penyelesaian aspek administrasi agar seluruh paket kegiatan dapat segera memasuki tahap kontraktual sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. 

Dalam arah kebijakan ke depan, Mualem menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2027 harus diselesaikan paling lambat 30 Juni 2026.

"Penyusunan tersebut diarahkan untuk lebih fokus pada belanja prioritas, termasuk penguatan program JKA, dengan pendekatan perencanaan yang disiplin melalui prinsip money follow program dan evidence-based budgeting," ujarnya.

Selain itu, Mualem juga menekankan pentingnya langkah-langkah strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal Aceh, termasuk melalui komunikasi intensif dengan pemerintah pusat guna memastikan dukungan terhadap agenda pembangunan daerah.

Mualem mengajak seluruh jajaran Pemerintah Aceh untuk terus memperkuat sinergi dan menjaga soliditas, terutama dalam menghadapi agenda strategis daerah ke depan, termasuk revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai upaya menjamin keberlanjutan fiskal dan masa depan pembangunan Aceh.

“Di tengah sorotan publik, kita harus menjawab dengan kinerja, bukan polemik. Kita tidak sekadar mengelola anggaran, tetapi mengelola kepercayaan rakyat,” katanya.  

Rapat pimpinan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, Kepala SKPA, Kepala Biro, serta perwakilan lembaga dan staf khusus.

Baca juga: Tak Terapkan Desil, RSUD Sahudin Kutacane Tetap Layani Pasien JKA

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.