Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menertibkan pedagang tanaman hias yang kerap memenuhi bahu jalan di Danau Bisma, RW 12, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, pada Selasa.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus mendukung normalisasi saluran air,” kata Lurah Papanggo Sugiharjo Timbodi Jakarta, Selasa.

Sebelum ditertibkan, kata dia, aparat setempat telah memberikan imbauan kepada para pedagang untuk segera mengosongkan lokasi tersebut.

Penertiban yang telah dimulai sejak sehari sebelumnya itu melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), dan Satuan Pelaksana Sumber Daya Air (SDA) Kecamatan.

Sugiharto mengatakan pendekatan yang digunakan tetap persuasif dan humanis. Sejak Senin (4/5) sore, sudah dilakukan penertiban, dan pada Selasa, dilanjutkan penertiban dengan total sekitar 35 personel gabungan.

“Kami pastikan penertiban berjalan dengan pendekatan yang mengedepankan kemanusiaan,” ujar Sugiharto.

Dia menambahkan petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait aturan pemanfaatan ruang.

Bahkan, proses relokasi difasilitasi secara langsung dengan menggunakan armada truk milik Suku Dinas SDA menuju kawasan Kemayoran.

Menurut Sugiharto, keberadaan pedagang tanaman hias itu menghambat akses pengerukan saluran penghubung (PHB) Waduk Cincin yang tengah dilakukan tim SDA.

Setelah aksesnya terbuka, diharapkan fungsi saluran tersebut dapat kembali optimal dan risiko genangan dapat ditekan.

“Setelah kawasan ini tertib, pengerukan saluran menjadi lebih mudah. Ini penting untuk mengurangi potensi genangan di wilayah sekitar,” ungkap Sugiharto.