2 Warga Boltim Ditangkap Polres Kotamobagu, Diduga Timbun Ratusan Liter BBM Subsidi
Alpen Martinus May 06, 2026 12:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Satuan Reskrim Polres Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal bahan bakar minyak (BBM).

Tim Resmob Satreskrim di bawah komando Kasatreskrim Iptu Ahmad Waafi mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan niaga BBM jenis Pertalite tanpa izin.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa 5 Mei 2025 di wilayah hukum Polres Kotamobagu. 

Baca juga: Polda Sulut: BBM Subsidi dan LPG 3 Kg Harus Dijaga Penyaluran Agar tak Ada Penyalahgunaan

Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi DB 8208 NA yang kedapatan mengangkut puluhan galon berisi BBM.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kendaraan tersebut membawa 15 galon Pertalite dengan total volume mencapai 360 liter. 

Dua orang yang menguasai BBM tersebut turut ditangkap. 

Keduanya masing-masing lelaki berinisial WGH alias Wil (30), warga Desa Tombolikat dan perempuan FT alias Fit (36), warga Desa Tutuyan Dua, Kabupaten Boltim. 

Berdasarkan hasil interogasi awal, BBM bersubsidi itu diketahui dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di sekitar jalan masuk Hotel Brenda, Kelurahan Kotobangon. 

Pertalite tersebut dibeli seharga Rp11.600 per liter, dengan total transaksi mencapai Rp 4. 275.000.

Rencananya, BBM tersebut akan dijual kembali kepada warga di Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan. 

Ironisnya, kedua pelaku mengaku hanya bertindak sebagai perantara dengan memanfaatkan dana titipan dari warga setempat. 

Dari aktivitas tersebut, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp25.000 pergalon.

Lebih lanjut terungkap, kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan BBM merupakan milik orang tua salah satu terduga pelaku. 

Keduanya juga tidak memiliki izin resmi, baik untuk usaha pengangkutan maupun niaga BBM, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. 

Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemasok utama dalam praktik ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi membenarkan penangkapan terswbut. 

Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik distribusi ilegal BBM, baik subsidi maupun non-subsidi.

"Kita akan tindaktegas setiap praktek penimbunan BBM," tegasnya. 

"Ini peringatan bagi semuanya," ucap dia. 

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. 

Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemasok utama dalam praktik ilegal tersebut. (NIE)
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.