Gianyar, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, mengusulkan untuk memecat tiga orang aparatur sipil negara karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan mangkir dari tugas.
"Kami tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin berat maupun tindak pidana yang dilakukan ASN," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama di Gianyar, Selasa.
Tiga aparatur sipil negara (ASN) itu, yakni berinisial DMCDPP yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja karena terbukti melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I dengan barang bukti seberat lebih dari 5 gram.
Kemudian, KSS yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan juga terjerat kasus narkoba sebagai kurir dalam jual beli narkotika golongan I.
Kedua ASN itu masing-masing telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar sesuai Keputusan PN Denpasar Nomor 1473/Pid.Sus/2025/PN dan Keputusan PN Gianyar Nomor 12/Pid.Sus/2026/PN.
Ia menjelaskan keduanya diberhentikan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selanjutnya ASN ketiga berinisial LNH yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, juga diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama sepuluh hari kerja secara terus-menerus.
Ia melanggar Peraturan Bupati Gianyar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Cara Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Gianyar.
Keputusan untuk memberhentikan tiga ASN itu setelah melalui pembahasan Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD) yang diketuai Sekda Gianyar sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sekda Gianyar menambahkan sanksi tegas tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan.
"ASN harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.
Ia menambahkan langkah tersebut juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai agar menjaga etika, menaati aturan, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
"Apabila terjadi pembiaran terhadap pegawai yang tidak disiplin dan atasan langsung tidak mengambil tindakan tegas maka atasan yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi, termasuk kemungkinan dicopot dari jabatannya," ucapnya.





