Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengakuan mantan lurah di ruang sidang itu langsung bikin suasana berubah. Ucapannya soal tanda tangan sporadik tanpa cek lokasi jadi perhatian banyak pihak yang hadir.
Di tengah sidang sengketa tanah di kawasan Gotong Royong, pernyataan itu seperti membuka sisi lain dari perkara yang sudah lama bergulir. Bukan sekadar soal siapa pemilik, tapi juga bagaimana dokumen itu bisa terbit.
Beberapa orang yang mengikuti jalannya sidang terlihat saling berbisik saat mantan lurah mengaku tidak turun langsung ke lapangan. Hal yang seharusnya jadi prosedur dasar, justru diabaikan.
Di sisi lain, pihak tergugat seperti mendapat angin segar. Pengakuan itu dinilai bisa memperkuat posisi mereka dalam perkara yang melibatkan riwayat panjang kepemilikan tanah.
Namun, dari pihak penggugat, klaim tetap dipertahankan. Mereka bersikeras bahwa dasar kepemilikan yang mereka pegang sah dan memiliki riwayat yang jelas.
Baca juga: Buntut Sengketa Program Makan Bergizi Gratis, RS Mitra Mulia Husada Digugat Rp 1,6 Miliar
Pengakuan ini kemudian menjadi bagian penting dalam persidangan yang terus bergulir hingga hari ini.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar persidangan sengketa tanah di Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung, Selasa (5/5/2026).
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Kelas IA Tanjung Karang dengan nomor 240/Pdt.G/2025/PN Tjk.
Persidangan tersebut tentang kepemilikan tanah dan bangunan dengan penggugat Riva Yanuar dan tergugat Puspita.
Pengadilan mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Saksi di persidangan mantan Lurah Gotong Royong, Syamsudin Mappe mengaku telah menandatangani sporadik pada tahun 2017.
Namun, Syamsudin mengakui, jika ia tidak melakukan pengecekan kondisi di lokasi yang sudah berdiri bangunan.
"Saya mengaku hanya diperlihatkan AJB Belanda tahun 1930, saya tidak cek lokasi yang mulia," kata Syamsudin Mappe di persidangan, Selasa (5/5/2025).
Ia mengaku disodorkan surat sporadik oleh penggugat pada Maret 2017 dan menandatangani dokumen tersebut karena mengenal Riva sejak kecil.
"Jadi pada saat menandatangani dokumen itu saya juga tidak mengetahui apakah ada konversi dari AJB menjadi Hak Milik sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria," ucap Syamsudin.
Syamsudin mengaku, tidak mengetahui apakah ada putusan resmi dari pengadilan atau tidak, terkait hal tersebut.
Kemudian pada saksi lainnya, Wahyudi, yang merupakan tetangga tergugat, mengatakan, sebelum ditempati oleh tergugat tanah tersebut dihuni oleh Abiyazid, kakek dari tergugat.
"Saya dari umur delapan tahun sudah sering main di situ dan kalau dulu ada temboknya kecil saya bisa manjat, itu rumah Pak Abiyazid," kata Wahyudi.
"Kemudian Abiyazid itu mempunyai anak Pak Syaiful, dan Pak Syaiful mempunyai anak Puspita, itu kliniknya berdiri tahun 2012, sebelumnya belum pernah ada bangunan lain di situ, atau tanah itu dikuasai orang lain," imbuh Wahyudi.
Wahyudi menyebut, ada beberapa warga di Gotong Royong yang tanahnya diklaim oleh penggugat, padahal warga tersebut memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik).
"Saya dapat intimidasi, rumah yang saya tempati itu dari orang tua saya tahun 1954 dan sudah SHM," sebut Wahyudi.
Kuasa hukum tergugat, M Randy Pratama mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terungkap, bahwa surat sporadik ditandatangani tidak secara objektif.
Kemudian, kata Randy, mantan lurah tidak melakukan pengecekan lapangan ketika menandatangani sporadik, padahal sudah ada tanah dan bangunan di lokasi tersebut.
Diketahui juga, penggugat pernah mengajukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung pada tahun 2002 dan upaya kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung pada tahun 2007.
Randy menjelaskan bahwa pada sidang selanjutnya pihak tergugat akan menghadirkan saksi fakta dan ahli.
Sementara itu, Riva menyebut dirinya merupakan ahli waris Haji Nawawi yang mengklaim memiliki tanah berdasarkan AJB dan sporadik tersebut.
Dirinya mengaku telah menjual sekitar 265 bidang tanah hingga tahun 2020.
"Jadi saya alih waris Haji Dodi, Haji Nawawi, ingin menerangkan bahwa warga Gotong Royong yang sudah jual beli kepada alih waris Nawawi berjumlah 265 warga," kata Riva.
Hingga sampai Februari tahun 2020 ditandatangani oleh Lurah Juwandi Yasa, serta RT Pak Wirnarto dan kelurahan Pak Andi Wijaya.
"Kemudian terbit lagi proses di BPN, yang kami gugat saat ini di pengadilan juga adalah produk unjuk rasa. Produk unjuk rasa dengan tekanan warga, intimidasi yang dilakukan warga untuk menekan BPN agar menerbitkan sertifikat," kata Riva.
Pihaknya juga menuding dasar SHM tersebut berasal dari tanda tangan Lurah Gotong Royong tahun 2001 yakni Firdaus yang menurutnya tidak sah.
Kerabat Riva yang hadir di persidangan, Sadam Husen mengatakan, pihaknya akan mengadukan proses gugatan ini kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
"Saya sebagai kader Partai Gerindra ini menuding adanya pemalsuan tanda tangan yang diperoleh dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PTPS KLHK) untuk ditindaklanjuti," kata Sadam.
Bahwa bukti alih waris 265 warga sudah selesai kepada alih waris Haji Nawawi, termasuk SMA 2 dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Diberikan kepada alih waris Haji Nawawi dan pihaknya memohon keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Burhanuddin agar melihat ini semua.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)