Duduk Perkara Bupati Banjarnegara Tolak Pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba
khoirul muzaki May 06, 2026 08:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA- Bupati Banjarnegara Amalia Desiana menolak pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba hasil seleksi. 

Ini menyusul hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat yang menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik panjang pengisian perangkat desa di Desa Purwasaba yang berkepanjangan. 


Pj Sekda Banjarnegara, Tursiman berdalih langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa.


"Bupati secara resmi tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba. 


Ini menjadi bahan evaluasi total agar proses penjaringan di masa depan berjalan lebih transparan dan akuntabel," ujar Tursiman,  Selasa (5/5/2026). 

Duduk perkara

Permasalahan bermula ketika Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang akrab disapa Hoho, membentuk panitia seleksi pada 2 Januari 2026.


Panitia melaksanakan seluruh tahapan seleksi, mulai dari penjaringan hingga penyaringan. 

Namun hasil seleksi menuai protes. 

Sehari setelah pengumuman hasil, 14 Februari 2026, sejumlah peserta mengajukan sanggahan resmi, mempersoalkan aspek teknis dalam pelaksanaan seleksi.


Namun Kepala Desa tetap mengajukan usulan pengangkatan perangkat desa kepada camat, yang kemudian diteruskan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan.

Sempat audiensi

Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui audiensi multipihak yang berlangsung pada 23 Februari hingga 9 Maret 2026. 


Audiensi ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari panitia seleksi, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, Forkopimcam, Inspektorat, Dispermades PPKB, hingga masyarakat.


Tapi  pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.


Kebuntuan itu mendorong camat pada 10 Maret 2026 mengusulkan dilakukannya pemeriksaan khusus oleh Inspektorat.


Atas perintah Bupati, Inspektorat kemudian melakukan audit selama 14 hari kerja, terhitung sejak 17 Maret hingga 14 April 2026. 


Pemeriksaan difokuskan pada seluruh tahapan seleksi dan aspek administrasi yang telah dilaksanakan.


Hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan pada 17 April 2026. 


Dalam rekomendasinya, Inspektorat menyarankan agar pengangkatan perangkat desa tidak disetujui.

Sikap bupati

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati bersama Wakil Bupati dan dinas terkait kembali menggelar audiensi dengan Kepala Desa Purwasaba pada 22 April 2026 untuk mendalami hasil pemeriksaan.


Puncaknya, pada 24 April 2026, Bupati Banjarnegara secara resmi memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba.


Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 400.10/96/BUPATI/2026 yang menegaskan bahwa penolakan didasarkan pada hasil pemeriksaan khusus Inspektorat.


Langkah ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Banjarnegara agar lebih taat pada aturan dalam proses pengisian jabatan publik.


Selain itu, keputusan ini juga diharapkan mampu mengakhiri polemik yang sempat berlangsung cukup panjang dan berdampak pada stabilitas keamanan di Desa Purwasaba. (jti) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.