Alumni UGM Gugat Ijazah Jokowi, Diminta Tunjukkan Ijazahnya, Mau Bantu Ayah Gibran
Ilham Fazrir Harahap May 06, 2026 11:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo menggugat ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.

Sigit Pratomo adalah alumni UGM tahun 2006.

Di UGM, Sigit Pratomo mengambil jurusan di Fakultas Hukum.

Setelah lulus kuliah, Sigit Pratomo menekuni profesi sebagai advokat.

Ia pun memiliki kantor hukum bernama Sigit Pratomo Advokat-Kurator.

Kantor hukum tersebut berlokasi di Klaten, Jawa Tengah.

Baca juga: Propam Polres Padang Lawas Periksa Ponsel Anggota, Antisipasi Judi Online di Internal Kepolisian

Sidang perdana terkait dengan gugatan ijazah Jokowi ini digelar di PN Solo pada Selasa (5/5/2026).

Alasan Sigit Pratomo menggugat ijazah Jokowi karena ia ingin ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menunjukkan ijazahnya di persidangan dan ke publik.

Menurutnya, tidak ditunjukkannya ijazah Jokowi adalah perbuatan melawan hukum.

"Selama ini kita ketahui Pak Jokowi selama menjadi pejabat negara dan pejabat publik, tidak pernah hadir di persidangan," kata kuasa hukum Sigit Pratomo, Dekka Ajeng Maharasri, Selasa, dikutip dari TribunSolo.com.

Adapun turut tergugat dalam perkara itu adalah UGM sebagai turut tergugat 1, dan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat 2.

Ajeng menjelaskan bahwa kliennya ingin membantu Jokowi agar bisa lebih leluasa untuk menunjukkan ijazahnya.

Baca juga: Profil Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron, Wakil Ketua Umum PSI Mantan Perawat Rumah Sakit

"Kita ketahui saat ini ijazah Jokowi dalam penyitaan Polda Metro Jaya. Pada dasarnya saya ingin membantu Pak Jokowi ketika ingin memperlihatkan ijazahnya, karena tidak ada mekanisme dalam sidang pidana untuk menunjukkan ijazah di depan publik," ujar Ajeng.

"Prinsipal melayangkan gugatan di PN ini agar kami turut berkontribusi supaya Pak Jokowi lebih leluasa menunjukkan ijazahnya di hadapan publik," sambungnya.

Lebih lanjut, penggugat ijazah Jokowi tersebut mengakui bahwa Jokowi lulus dari UGM secara sah.

Namun, ia masih meragukan keaslian ijazah mantan Wali Kota Solo tersebut.

"Penggugat melayangkan gugatan dengan mengakui Pak Jokowi sebagai alumni dan lulusan. Secara normatif, ijazah Pak Jokowi asli," tutur Ajeng.

"Hanya yang menjadi problem saat ini adalah ijazah yang dikuasai Pak Jokowi dan disita oleh Polda Metro Jaya itu yang belum kami pahami apakah asli atau tidak," lanjutnya.

Baca juga: Grace Natalie Terjerat Kasus Hukum Video Ceramah JK, PSI Tak Mau Beri Bantuan Hukum

Ijazah Jokowi sudah berkali-kali dipersoalkan dalam beberapa gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah masyarakat tanah air.

Ijazah Jokowi pernah digugat oleh Bambang Tri, dan terakhir yakni gugatan citizen lawsuit (CLS).

"Dulu digugat Bambang Tri, kemarin Tipu UGM itu kan dia tidak pernah datang. Makanya kami berkontribusi agar beliau hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah," kata Ajeng.

"Perbuatan melawan hukum adalah tidak datang di persidangan dan tidak menunjukkan ijazah, baik melalui persidangan maupun ke publik," ucap pungkasnya.

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak

Dua warga mengajukan gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Gugatan tersebut menyeret sejumlah pihak sebagai tergugat, mulai dari Jokowi hingga institusi pendidikan dan aparat penegak hukum.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt sejak 1 September 2025 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Penggugat dalam perkara ini adalah Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.

Sementara tergugat meliputi Joko Widodo, Rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Wening Udasmoro, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga memohon agar ijazah Jokowi dinyatakan palsu serta meminta Jokowi menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada para penggugat.

Namun, setelah melalui proses persidangan, majelis hakim PN Surakarta memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Humas PN Surakarta, Subagyo, menyampaikan bahwa hakim mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat sehingga perkara tidak dilanjutkan ke pokok perkara.

"Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat. Kemudian, dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," katanya di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (14/4/2026).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.

(Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.