TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Untuk membenahi wajah Kota Bangko menjadi Bersih, Indah, dan Aman, Pemkab Merangin mengambil langkah tegas bagi warga Merangin yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi denda sebesar Rp10 juta hingga hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.
Langkah tegas Pemkab Merangin itu, disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Ketertiban Umum yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin pada hari Selasa (05/05/2026).
Sosialisasi itu merupakan pelaksanaan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.
Mewakili Bupati Merangin M Syukur, Asisten I Setda Merangin Sukoso dalam sosialisasi itu menyampaikan, persoalan sampah bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan sudah masuk dalam ranah urusan wajib pemerintah terkait ketertiban umum.
"Pak Bupati betul-betul mewanti-wanti. Beliau ingin mengubah wajah Kota Bangko menjadi indah dan nyaman. Regulasi sudah ada, sanksinya jelas, mulai dari denda Rp500 ribu sampai Rp10 juta, atau kurungan 3 bulan, Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi demi ketertiban kita bersama," jelas Sukoso di hadapan para Ketua RT, RW, dan Lurah se-Kota Bangko.
Baca juga: Diduga Cemburu, Pria di Sarolangun Jambi Tikam Teman Pria Mantan Istri
Baca juga: Bupati Merangin M Syukur Tinjau Korban Banjir di Lembah Masurai, Kebutuhan Balita Jadi Prioritas
Untuk mengawal aturan tersebut, Pemkab Merangin telah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah yang diperkuat melalui SK Bupati.
Satgas Pengelolaan Sampah memiliki dua fungsi utama, yakni, Bidang Pengelolaan yang fokus mengurus teknis pengurangan dan penanganan sampah (di koordinir Asisten I) dan Bidang Pengawasan dan Penindakan, yang bertugas menindak para pelanggar aturan di lapangan (di koordinir Kasat Pol PP).
Sukoso mengungkapkan pesan bapak Bupati Merangin, agar petugas di lapangan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
"Pesan Bapak Bupati, lakukan pendekatan humanis terlebih dahulu. Edukasi masyarakat, sentuh kesadarannya. Jika sudah diedukasi tapi tetap membandel, baru tindakan tegas sesuai Perda diambil," jelas Sukoso.
Sementara itu, Kasat Pol PP Merangin M Sayuti, mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama Ketua RT dan RW, untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan.
"Lokasi yang tertib itu biasanya bersih. Kami minta masyarakat jangan ragu melaporkan jika melihat pelanggaran. Mari kita sinergi agar tidak ada lagi sampah yang menyumbat saluran air atau menumpuk di pinggir jalan," tegas Sayuti.
Kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 10.10 WIB ini dihadiri oleh Camat Bangko, Camat Nalo Tantan, serta seluruh perangkat desa dan kelurahan setempat.
Dengan dibentuknya Satgas dan pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah itu Pemkab Merangin optimistis Kota Bangko akan segera terbebas dari sampah. (Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Bupati Merangin M Syukur Tinjau Korban Banjir di Lembah Masurai, Kebutuhan Balita Jadi Prioritas
Baca juga: Profil Budi Gunadi, Menteri Kesehatan yang ke RSUD Tanjabbar Jambi Terkait Meninggalnya Dokter Myta