Cegah Kekerasan, Pemkab Bantul Segera Terbitkan Aturan Pengelolaan TPA
Hari Susmayanti May 06, 2026 12:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berkomitmen untuk menata dan mengatur tempat pengasuhan anak (TPA) untuk mencegah adanya kasus kekerasan seperti yang terjadi di Littel Aresha Daycare di Kota Yogyakarta.

Secepatnya, Pemkab Bantul akan membuat aturan terkait dengan pengelolaan tempat pengasuhan anak (TPA) agar memenuhi syarat-syarat pola asuh anti kekerasan.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, berujar, pihaknya telah menggelar rapat Forkopimda yang dihadiri oleh Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Bantul, beserta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyusunan aturan pengelolaan TPA tersebut.

"(Hasil dari rapat tersebut), jajaran Forkopimda berkomitmen menata dan mengatur TPA yang jumlahnya lebih dari 100 di Kabupaten Bantul," ucapnya, kepada wartawan di sela-sela tugasnya, Rabu (6/5/2026).

Menurut Halim, dalam penyusunan aturan pengelolaan TPA ini, Pemkab Bantul menggandeng pihak lain mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, Pengadilan Negeri, hingga OPD pengampu.

Kolaborasi lintas sektor ini diperlukan untuk menentukan standarisasi yang jelas dan standar operasional prosedur (SOP) pengasuhan bagi setiap TPA yang beroperasi di Bantul.

"Apa yang akan dilakukan? merumuskan sistem pengasuhan, perizinan, serta SOP yang diperlukan. Nah, output-nya, mungkin nanti peraturan bupati. Tapi, syukur kalau bisa kita angkat ke peraturan daerah," ucap Halim.

Baca juga: Total 87 Aduan Orang Tua Alumni Daycare Little Aresha Masuk ke DP3AP2KB Kota Yogyakarta

Kehadiran TPA Dibutuhkan Masyarakat

Halim mengakui, keberadaan TPA saat ini semakin dibutuhkan oleh masyarakat.

Apalagi, kepala keluarga atau suami dan istri pada saat ini banyak yang bekerja di luar rumah sehingga anaknya harus dititipkan ke TPA.

Untuk itulah, pemerintah akan segera merumuskan aturan pengelolaan TPA supaya kejadian yang terjadi di salah satu TPA di Kota Yogyakarta tidak terjadi di Bantul

"Tetapi, pemerintah kan tidak bisa mendiamkan saja. Itu harus diatur karena menyangkut generasi bangsa. Bagaimana hasilnya? ya tunggu. Nanti ada kebijakan mengenai sistem dan lain sebagainya yang menyangkut mengenai keberadaan TPA," urainya.

Halim menambahkan, penyusunan aturan pengelolaan TPA ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Nomor B/400.2.4/1954/D18.

Nantinya, setelah selesai disusun, aturan pengelolaan TPA yang dibuat oleh pemerintah kabupaten ini akan dilaporkan ke Pemda DIY terlebih dahulu.

"Ya, nanti hasil kerja kami akan kami laporkan. Ada progres yang mesti dilaporkan ke Ngarsa Dalem sebagai Gubernur DIY. Karena, Ngarsa Dalem juga menginstruksikan kepada semua daerah untuk mengambil langkah cepat," tuturnya.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa TPA di Bantul sendiri dinilai aman dan nihil dari temuan kasus kekerasan maupun penganiayaan terhadap anak.

"Iya, aman (tidak ada kekerasan maupun penganiayanan terhadap anak di TPA Bantul)," tuturnya.

"Kalau jumlah tiga kelompok tadi yang tergabung dalam PAUD non formal itu 796," kata Nugroho. 

Dengan adanya kejadian kekerasan yang dilakukan oleh Daycare Little Aresha, pihaknya harus melakukan antisipasi dengan memonitor berapa jumlah TPA yang sudah terdaftar di Pemerintah Kabupaten Bantul. 

"Kemudian, yang sudah terdaftar itu nanti akan kami informasikan kepada lurah/desa, termasuk juga nanti kami pasang di website supaya masyarakat bisa mengetahui mana sih yang sudah legal," tutupnya.(nei)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.