TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang pria paruh baya di Batam, AM (59), ditangkap polisi setelah membacok tetangganya sendiri di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk.
Peristiwa itu terjadi pada akhir pekan lalu, dimna saat kejadian, pelaku mendatangi korban S (54) dengan membawa sebilah parang.
Cekcok di antara keduanya pun tak terhindarkan hingga berujung aksi kekerasan.
"Sebelum pembacokan, korban dan pelaku ini cek-cok. Pelaku langsung menganiaya korban," ujar Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, Selasa (5/5/2026)
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, mulai dari punggung, pinggang, pundak hingga jari tangan.
Ia kemudian dilarikan ke RSUD Embung Fatimah untuk mendapatkan perawatan medis.
Tak hanya itu, anak korban berinisial Z juga turut menjadi sasaran.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Batam Renggut Nyawa Santri Umur 14 Tahun, Oknum Guru Ponpes Jadi Tersangka
Ia mengalami luka di bagian kaki kanan, tepat di bawah lutut akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Polisi menyebut, insiden itu dipicu ketersinggungan yang kemudian memancing emosi pelaku hingga berujung kekerasan.
"Motifnya, pelaku ini tersinggung dengan ucapan korban. Peristiwa ini berawal saat pelaku menegur anak korban, lalu korban melontarkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati," jelas Alex.
Namun demikian, Alex mengaku belum merinci secara detail kata-kata yang diucapkan korban hingga memicu emosi pelaku tersebut.
Berbekal informasi dari masyarakat, tim opsnal Polsek Sungai Beduk kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Baca juga: Pertamina Pastikan 670 KL BBM Tiba di Lingga Malam Ini, Besok Disusul 370 KL
Hasilnya, AM berhasil diamankan di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan saat kejadian, satu unit sepeda motor milik pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat peristiwa berlangsung.
"Pelaku kita amankan di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan," ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Beduk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)