WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dugaan intimidasi dan kekerasan dalam sengketa lahan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta (Kanwil KemenHAM DK Jakarta) turun langsung ke lapangan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman bagi warga yang terdampak konflik yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
Peninjauan lapangan dan dialog dengan warga digelar pada Selasa (5/5/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah KemenHAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito, bersama Tim Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
Baca juga: Kanwil KemenHAM DKI Tegaskan Pemenuhan HAM Harus Nyata, Bukan Jargon
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua RT 012, Ketua RW 06, warga terdampak, serta perwakilan dari lembaga Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA).
Dalam dialog, warga mengungkapkan bahwa lahan yang mereka tempati telah dikuasai secara turun-temurun sejak tahun 1950.
Namun, konflik mulai muncul pada 2010 setelah adanya klaim kepemilikan dari pihak eksternal.
Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan tindakan intimidasi hingga kekerasan fisik.
Baca juga: KemenHAM DKI Bentuk 7 Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian di Jakarta
Warga menyebut insiden yang terjadi pada akhir 2025 menyebabkan korban dan meninggalkan trauma psikologis yang mendalam.
Hingga saat ini, status kepemilikan lahan tersebut juga belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga memperpanjang ketidakpastian bagi warga.
Menanggapi kondisi tersebut, Mikael Azedo Harwito menegaskan, pihaknya hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif sekaligus menjamin perlindungan hak warga.
"Kami berdiri di atas prinsip netralitas. Kanwil KemenHAM DKI Jakarta tidak memihak pada salah satu pihak, melainkan berpihak pada kebenaran hukum dan perlindungan HAM,” tegas Azedo pada Rabu (6/5/2025).
“Penyelesaian sengketa ini harus didasarkan pada bukti otentik, di mana keputusan final mengenai kepemilikan lahan sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga peradilan,” sambungnya.
Baca juga: KemenHAM DKI Jakarta Dorong Sekolah Rakyat Jadi Model Pendidikan Berkeadilan
Sebagai langkah konkret, Kanwil KemenHAM DKI Jakarta akan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan yang mengklaim kepemilikan lahan untuk meminta klarifikasi dokumen.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pihak kelurahan dan kecamatan guna melakukan pendalaman informasi, sekaligus memastikan tidak ada celah dalam proses administrasi yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
“Tak hanya itu, pengawasan di lapangan juga akan diperketat untuk mencegah potensi intimidasi lanjutan terhadap warga,” tuturnya.
KemenHAM DKI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas peristiwa yang sebelumnya telah menimbulkan korban.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil KemenHAM DKI Jakarta dalam memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan tanpa tekanan maupun kekerasan.
“Kami akan terus mengawal proses ini secara transparan dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan, penghormatan, serta pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.