Curi Motor dan Ponsel di Pesawaran 6 Bulan Lalu, Pelaku Diciduk
Daniel Tri Hardanto May 06, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor dan telepon seluler yang terjadi di wilayah Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Oktober 2025 lalu. 

Pelaku berinisial TH (33) ditangkap di wilayah Lampung Utara, Selasa (5/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Sudirman bersama Panit 2 Reskrim Aipda Andika Ramadhona.

Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan pelaku di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Gedong Tataan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dedi, Rabu (6/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban, Rizki Susilo, warga Desa Bogorejo, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan telepon seluler Oppo Reno 4.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan menggunakan obeng pada dini hari saat korban tengah tertidur.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil telepon seluler yang berada di bawah bantal korban, lalu membawa kabur sepeda motor melalui pintu dapur.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial Facebook dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Pringsewu. 

Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar cicilan utang, sedangkan ponsel curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dedi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pesawaran.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan meskipun peristiwa telah berlalu beberapa bulan. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan sepeda motor milik korban yang telah dijual pelaku,” tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo Reno 4 milik korban beserta satu kotak ponselnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna melacak keberadaan sepeda motor korban yang telah berpindah tangan. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Polsek Gedong Tataan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengamanan rumah guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.