Dilema Penutupan Aktivitas Tambang di Cigudeg Bogor oleh Dedi Mulyadi, Antara Ekonomi dan Ketenangan
Vivi Febrianti May 06, 2026 04:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penutupan aktivitas tambang di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Bogor oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dilakukan sejak beberapa bulan lalu seperti dua mata pisau.

Pro dan kontra dari masyarakat terkait dengan penutupan tersebut juga masih tarik ulur. 

Sebagian warga yang terdampak berharap agar tambang dibuka karena menjadi sumber mata pencarian mereka. 

Di sisi lain, ada warga yang berharap penutupan terus berlanjut karena merasakan dampak positif, terutama dari sisi polusi sambil menunggu pemerintah memiliki aturan yang jelas terkait dengan aktivitas tambang. 

Seperti diungkapkan salah satu warga Parung Panjang, Azhari Zainuddin, yang mengaku sudah nyaman dengan penutupan aktivitas tambang seperti sekarang ini.

"Menurut saya, sekarang ini sudah nyaman dan jauh dari polusi.

Apabila dibuka kembali, maka dampak akan kecelakaan, penyakit ISPA, dan kenyamanan kita sebagai penduduk Parung Panjang akan semakin terganggu," kata Azhari kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2026).

Jalur Khusus dan Aturan 

Ia mengaku, sejak tinggal di wilayah Parung Panjang tahun 2004 silam, baru kali ini merasakan ketenangan, khususnya dari keberadaan truk tambang. 

"Kita, masyarakat Parung Panjang, baru beberapa bulan menikmati ketenangan dan udara yang jauh dari polusi. Kalau mendengar cerita Parung Panjang dari zaman ke zaman sangat mengerikan, dalam arti Jalan Raya Parung Panjang sampai Cigudeg," ungkapnya. 

Dengan begitu, ia berharap agar aktivitas tambang untuk tidak dibuka terlebih dahulu sampai ada langkah nyata dari pemerintah seperti dibuatnya jalur khusus tambang. 

Karena, jalur khusus tambang menjadi salah satu solusi jangka panjang yang bisa mengatasi persoalan ini. 

"Harapan saya sebagai masyarakat Parung Panjang janganlah dibuka dahulu sebelum ada jalur khusus tambang tersebut. Namun, kembali lagi kepada pemimpin wilayah, yaitu gubernurnya," harap Azhari. 

Senada, warga Parung Panjang lainnya, Ilyas, menyampaikan secara prinsip aktivitas tambang boleh saja dibuka kembali, tetapi harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait dampak operasional kendaraan berat, seperti truk tronton terhadap masyarakat dan infrastruktur.

"Perlu dipahami bahwa persoalan ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal kepatuhan terhadap undang-undang. Aktivitas kendaraan berat yang melebihi kapasitas jalan jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat," ujar Ilyas.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas mengatur tentang kelas jalan, daya dukung, serta batas muatan kendaraan. 

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang beroperasi wajib menyesuaikan dengan kapasitas jalan yang dilalui.

"Kalau truk tronton dengan tonase besar dipaksakan melintas di jalan yang bukan kelasnya, itu jelas pelanggaran. Selain merusak jalan, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain," tegasnya.

Selain itu, Ilyas juga mengaitkan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyebutkan setiap pihak menyebabkan kerusakan jalan wajib bertanggung jawab memperbaiki atau memberikan ganti rugi. 

"Dalam konteks ini, perusahaan tambang maupun pihak yang diuntungkan dari distribusi hasil tambang seharusnya bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang terjadi. Ini bukan sekadar moral, tapi kewajiban hukum," terangnya. 

Lebih jauh, ia menyoroti belum adanya kompensasi yang jelas kepada masyarakat terdampak, khususnya di Parung Panjang. 

Padahal, menurutnya, hal tersebut juga memiliki dasar hukum yang kuat.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak lingkungan wajib melakukan pemulihan serta memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak.

"Debu, polusi, risiko kecelakaan, itu semua adalah dampak nyata yang dirasakan masyarakat setiap hari. Kalau mengacu pada undang-undang lingkungan hidup, seharusnya ada tanggung jawab berupa kompensasi atau bentuk pemulihan," ungkap Ilyas. 

Ilyas mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pembukaan kembali aktivitas tambang, tetapi juga memastikan adanya regulasi turunan yang mengatur secara teknis, seperti jalur khusus tambang, pembatasan tonase, serta skema kompensasi yang transparan dan berkelanjutan. 

"Harus ada kebijakan yang tegas. Misalnya, kewajiban perusahaan menyediakan dana kompensasi, perbaikan jalan secara berkala, hingga perlindungan keselamatan masyarakat. Kalau tidak, pembukaan tambang hanya akan mengulang masalah yang sama," ucapnya.

Ia menekankan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan dan hak masyarakat. 

"Kita tidak anti-tambang, tetapi harus adil. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak," pungkasnya.

Demo Warga

Mereka meminta agar aktivitas tambang berizin yang ditutup oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sejak 7 bulan lalu kembali dibuka. 

Tak hanya itu, mereka juga meminta agar pemerintah segera membuka jalur khusus angkutan tambang dan mendesak pemberian kompensasi tiga bulan bagi warga terdampak dituntaskan sesuai janji dari Dedi Mulyadi. 

"Ini janji seorang pemimpin, janji adalah utang. Pak KDM (Gubernur Jabar Dedi Mulyadi) bukan kami yang minta, Pak KDM yang bilang akan memberikan kompensasi untuk warga terdampak. Kami 7 bulan disiksa, 7 bulan dizalimi," kata Ketua Aliansi Masyarakat Cigudeg Rumpin Parung Panjang, Dani Murdani dalam orasinya.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.