SURYA.CO.ID - Pengakuan terdakwa pembunuh Haji Sahroni sekeluarga di Indramayu yang mengklaim dianiaya dan dipaksa polisi mengaku akhirnya berbuntut panjang.
Pihak keluarga korban Haji Sahroni tidak terima dengan pengakuan itu hingga membuat ricuh persidangan yang digelar di Polres Indramayu, Jawa Barat pada Rabu (6/5/2026).
Sebelumnya, salah satu terdakwa Ririn Rifanto berkoar-koar membantah menjadi pembunuh Haji Sahroni dan empat anggota keluarganya.
Ririn menyebut terpaksa mengaku karena mendapatkan penganiayaan oleh aparat penegak hukum hingga kakinya patah.
Pengakuan ini ia sampaikan kepada wartawan setelah menjalani sidang lanjutan kasusnya di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Rabu (29/4/2026) kemarin.
Baca juga: Imbas Terdakwa Pembunuh Haji Sahroni Sekeluarga Berkoar Dianiaya Aparat, Keluarga Korban Tak Percaya
"Saya bukan pelakunya Pak. (Pelakunya) namanya Yani, Yoga, Joko, sama Pak Hardi," katanya, dikutip dari video viral diunggah akun Instagram @fakta.indo, Jumat (1/5/2026).
Ririn kembali memberikan pengakuan bahwa kakinya dipatahin agar membuatnya mengakui hal yang tidak diperbuatnya.
"(Kaki) Saya dipatahin Pak. Disuruh mengakui membunuh," katanya sambil dibopong petugas karena kesulitan berjalan.
Setelah pengakuan Ririn, pihak keluarga beramai-ramai mendatangi persidangan hari ini, Rabu (6/5/2026).
Pihak keluarga korban berteriak agar terdakwa pembunuhan Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan jangan terus dibela.
“Jangan dibela terus pelaku, dia itu iblis,” teriak salah satu perwakilan keluarga.
Tak hanya dari pihak keluarga korban, keluarga Aman Yani, sosok yang dituding oleh kedua terdakwa selama ini sebagai pelaku sesungguhnya juga hadir di persidangan.
Mereka ikut berteriak karena tidak terima Aman Yani terus dituduh tanpa bukti, terlebih Aman Yani sudah menghilang sejak 2016 dan keluarga sama sekali tidak ada satu pun yang mengetahui di mana keberadaannya.
“Aman Yani tidak pernah melakukan itu, Aman Yani gak terlibat, Aman Yani itu sudah hilang bertahun-tahun, jangan terus menerus menyebut nama Aman Yani,” teriak keluarga Aman Yani.
Peristiwa kericuhan ini bermula saat terdakwa lewat kuasa hukumnya memberi pertanyaan kepada saksi ahli forensik yang dihadirkan dalam persidangan.
Perbedaan itu terkait berbedaan titik pasti luka pada bagian kepala korban.
Setelah itu, dari arah bangku pengunjung sidang, tiba-tiba keluarga korban berteriak agar pelaku pembunuhan jangan selalu dibela.
Majelis hakim pun sempat melerai dan memberikan peringatan tegas agar pengunjung sidang tetap tenang dan tidak mengganggu jalannya persidangan.
Setelah kembali kondusif, sidang kembali dilanjutkan, hanya saja lama, pihak keluarga kembali berteriak dan menuntut hal yang sama kepada kuasa hukum terdakwa, hingga akhirnya kericuhan terjadi di depan majelis hakim.
Pihak keluarga korban bahkan sampai maju ke depan hingga ke dekat pembatas ruangan sidang.
Keluarga emosi dan meminta terdakwa agar tidak terus mengelak dan menuduh pihak lain tanpa disertai bukti yang menguatkan.
Kuasa hukum korban, Hery Reang menjelaskan, kubu terdakwa yang dianggap berbelit-belit terhadap terangan saksi yang dihadirkan memicu emosi keluarga.
Ia memaparkan bahwa ahli forensik yang dihadirkan sudah dengan menjelaskan menyebut bahwa penyebab utama meninggalnya para korban adalah karena luka akibat hantaman benda tumpul.
Adapun terkait perbedaan titik luka yang diprotes kuasa hukum terdakwa, seharusnya tidak perlu diperdebatkan.
Terlebih bagian tubuh yang luka itu masih sama, yakni pada bagian kepala.
Lanjut Hery, alat yang digunakan untuk membunuh juga sama yaitu benda tumpul yang diduga adalah palu.
“Pembunuh tetap pembunuh, tidak boleh dibela. Ini tidak boleh dibiarkan di muka bumi Indonesia. Mau lukanya di sini mau lukanya di situ, namanya pembunuh tetap pembunuh,” kata Hery.
Kericuhan yang terjadi diketahui sempat membuat sidang beberapa kali diskor oleh majelis hakim dan kembali dilanjut setelah situasi kondusif.
Sidang pun ditutup majelis hakim dan akan dilanjut pekan depan pada Rabu (13/5/2026).
Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Lima orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), anak mereka RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan.
Terdakwa menimbun jenazah mereka di belakang rumah dekat gedung walet, membersihkan tempat kejadian perkara, serta menggasak uang tunai dan ponsel milik para korban.
Guna menutupi perbuatannya, terdakwa sempat memanipulasi status WhatsApp korban seolah-olah keluarga tersebut sedang berada di luar kota dan berencana memasang spanduk penyitaan bank di depan rumah korban.
Terdakwa juga sempat mencoba memfitnah saksi lain dengan membuang mobil korban di dekat rumah saksi tersebut dan membuang barang bukti ke Sungai Cimanuk sebelum akhirnya melarikan diri ke Jawa Tengah.
Pelarian mereka berakhir setelah pihak Kepolisian Polres Indramayu berhasil menangkap keduanya pada 8 September 2025.
Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kombes Ade Sapari membeberkan motif lain.
"Sebelumnya, R (Ririn) ini merental mobil ke Budi dengan memberikan uang sewa Rp750 ribu. Namun, saat akan mengambil mobil yang disewa, kendaraan itu ternyata mogok," katanya, pada Selasa (9/9/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
R kemudian meminta uangnya kembali.
Namun, Budi Awalludin menolak karena mengaku uang tersebut sudah dibelanjakan keperluan sembako.
"Merasa kesal, R (Ririn) kemudian merencanakan pembunuhan itu," ujarnya.
Ririn kemudian mengajak rekannya Priyo dengan iming-iming uang Rp100 juta.
Dalam kasusnya, Ririn pertama kali ditahan pada 9 September 2025 dan persidangan perdana digelar pada Kamis, 26 Februari 2026 dan masih bergiling hingga sekarang.
Ia dijerat Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung