POSBELITUNG.CO - Isu ijazah Jokowi kembali mencuat setelah seorang alumni UGM menggugat ke PN Surakarta. Berikut kronologi, alasan gugatan, dan fakta persidangannya.
Polemik ijazah Jokowi kembali menjadi perhatian publik setelah seorang Alumni UGM menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.
Penggugat diketahui bernama Sigit Pratomo, alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2006 dari Fakultas Hukum.
Ia menggugat ijazah S1 Fakultas Kehutanan milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Alasan Gugatan Ijazah Jokowi
Sigit Pratomo yang berprofesi sebagai advokat dan memiliki kantor hukum di Klaten, Jawa Tengah, mengajukan gugatan dengan tujuan agar ijazah Jokowi dapat ditunjukkan secara terbuka di persidangan maupun ke publik.
Sidang perdana perkara ini telah digelar di PN Surakarta pada Selasa (5/5/2026).
Kuasa hukum Sigit, Dekka Ajeng Maharasri, menyebut langkah ini sebagai upaya memberikan kejelasan kepada publik.
"Selama ini kita ketahui Pak Jokowi selama menjadi pejabat negara dan pejabat publik, tidak pernah hadir di persidangan," kata Ajeng.
Ia juga menilai tidak ditunjukkannya ijazah Jokowi sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.
UGM dan Polda Metro Jaya Turut Tergugat
Dalam gugatan tersebut, Universitas Gadjah Mada (UGM) turut menjadi pihak tergugat, bersama Polda Metro Jaya.
Ajeng menjelaskan, gugatan ini juga bertujuan membantu Jokowi agar lebih leluasa menunjukkan ijazahnya ke publik.
"Kita ketahui saat ini ijazah Jokowi dalam penyitaan Polda Metro Jaya. Pada dasarnya saya ingin membantu Pak Jokowi ketika ingin memperlihatkan ijazahnya, karena tidak ada mekanisme dalam sidang pidana untuk menunjukkan ijazah di depan publik," ujarnya.
"Prinsipal melayangkan gugatan di PN ini agar kami turut berkontribusi supaya Pak Jokowi lebih leluasa menunjukkan ijazahnya di hadapan publik," sambungnya.
Penggugat Akui Jokowi Alumni UGM, Tapi…
Meski menggugat, pihak penggugat mengakui bahwa Jokowi adalah alumni UGM dan lulus secara sah.
"Penggugat melayangkan gugatan dengan mengakui Pak Jokowi sebagai alumni dan lulusan. Secara normatif, ijazah Pak Jokowi asli," tutur Ajeng.
Namun, mereka masih mempertanyakan dokumen ijazah yang saat ini berada dalam penyitaan.
"Hanya yang menjadi problem saat ini adalah ijazah yang dikuasai Pak Jokowi dan disita oleh Polda Metro Jaya itu yang belum kami pahami apakah asli atau tidak," lanjutnya.
Riwayat Gugatan Ijazah Jokowi
Isu ijazah Jokowi bukan pertama kali mencuat. Sebelumnya, perkara serupa juga pernah diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk gugatan oleh Bambang Tri dan citizen lawsuit (CLS).
"Dulu digugat Bambang Tri, kemarin Tipu UGM itu kan dia tidak pernah datang. Makanya kami berkontribusi agar beliau hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah," kata Ajeng.
"Perbuatan melawan hukum adalah tidak datang di persidangan dan tidak menunjukkan ijazah, baik melalui persidangan maupun ke publik," ucapnya.
Gugatan CLS Ijazah Jokowi Pernah Ditolak
Sebelumnya, gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Jokowi juga pernah diajukan ke PN Surakarta.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt dan diajukan oleh Top Taufan Hakim serta Bangun Sutoto.
Sejumlah pihak turut digugat, termasuk Presiden Joko Widodo, Rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro, hingga Kepolisian RI.
Para penggugat meminta agar ijazah Jokowi dinyatakan palsu serta meminta permintaan maaf tertulis.
Namun, majelis hakim PN Surakarta memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Humas PN Surakarta, Subagyo, menjelaskan putusan tersebut.
"Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat. Kemudian, dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," katanya.
Selain itu, para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp537.000. (Tribun Medan/ Tribunnews)