TRIBUNNEWS.COM - Kiai cabul di Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditetapkan jadi tersangka atas kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah santriwatinya sendiri.
Aksi yang dilakukan kiai bernama Ashari tersebut telah dilakukan bertahun-tahun dengan dugaan korban mencapai 50 orang.
Kini, Ashari telah jadi tersangka namun diduga kabur sehingga polisi belum melakukan penahanan.
Satreskrim Polresta Pati dibantu dengan tim Jatanras Polda Jateng pun melakukan pengejaran terhadap Ashari yang keberadaannya masih belum diketahui.
Bahkan, pengacara dan keluarga Ashari juga mengaku tak mengetahui keberadaan tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro.
Mengutip TribunJateng.com, tersangka diduga telah menutup akses komunikasi dengan keluarganya.
"Pelaku saat ini memang tidak kooperatif, tidak memberikan info apa pun kepada PH (Penasihat Hukum) maupun kepada penyidik," jelas Iswantoro.
Iswantoro juga menuturkan bahwa keluarga tersangka juga tak mengetahui keberadaan Ashari.
"Pihak keluarga juga tidak mengetahui keberadaan pelaku di mana," tambahnya.
Sebelumnya, Ashari mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (4/5/2026).
Baca juga: Sosok Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kasat Reskrim Polresta Pati Ancam Jemput Paksa Kiai Ashari
Pihak kepolisian pun akan melakukan tindakan tegas apabila tersangka tidak kooperatif.
Iswantoro menyebut, pihaknya telah melakukan panggilan kedua yakni pada 7 Mei 2026 besok.
"Rencana pemanggilan yang kedua nanti kami agendakan untuk tanggal 7 Mei," ujar AKP Iswantoro saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolresta Pati, Rabu (6/5/2026).
Apabila tak kooperatif, pihaknya tak segan-segan melakukan upaya paksa.
"Kalau memang pada tanggal 7 Mei itu, kami lakukan pemanggilan dan pelaku tidak kooperatif, kami akan lakukan upaya paksa,"
"Upaya paksa penjemputan terhadap pelaku. Saat ini keberadaan pelaku masih dalam proses pencarian oleh petugas kami di lapangan," tegasnya.
Polda Jateng pun menerjunkan tim Jatanras untuk melakukan pengejaran terhadap Ashari.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya menerjunkan tim Jatanras karena tersangka berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Ia menuturkan, Ashari diduga kabur ke luar wilayah Jawa Tengah.
"Diduga berada di luar wilayah Jawa Tengah. Kemarin sudah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Artanto menegaskan, pihak Polda Jateng tak memberikan toleransi lagi terhadap sikap tidak kooperatif tersangka.
Apabila lokasi persembunyiannya telah dipastikan, petugas akan langsung melakukan tindakan tegas.
"Saat ini masih dalam pengejaran,"
"Jika ditemukan, langsung ditangkap dan dilakukan penahanan," tegas Artanto.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu.
Baca juga: Polda Jateng Bantu Buru Kiai Ashari Tersangka Pencabulan di Pati yang Diduga Kabur
Meski telah ditetapkan jadi tersangka, namun hingga kini Ashari masih belum ditahan.
"Dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan pelaku sebagai tersangka,"
"Selama ini yang bersangkutan menyanggupi panggilan dari penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka,"
"Namun saat ini (kami) masih menunggu yang bersangkutan, belum datang. Harus ditangkap dulu baru ditahan," kata Kompol Dika, Senin (4/5/2026).
Dika mengatakan, tersangka terancam penjara belasan tahun setelah dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS," tegas Kompol Dika, dikutip dari TribunJateng.com.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)(Kompas.com, Muchamad Dafi Yusuf)