Cerita soal Sulirno, Pedagang Lansia di Pinggir Pasar Kebalen Malang yang Pulang Seminggu Sekali
Januar May 06, 2026 08:14 PM

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Deru mesin kendaraan yang lalu-lalang di depan Pasar Kebalen mulai berkurang pada Rabu siang (6/5/2026). 

Tak seperti pada pagi hari, keramaian di siang hari telah menyusut banyak.

Di tengah kesibukan jalan raya itu, seorang pria lanjut usia terlihat sedang merapikan dagangannya di pinggir jalan. 

Di hadapannya, beberapa sisir pisang tertata seadanya. Ia adalah Sulirno (70), pedagang yang masih bertahan di tengah kerasnya kehidupan jalanan.

Pagi hari sebelumnya, petugas menertibkan pedagang dan kendaraan parkir di Pasar Kebalen. Sulirno tidak keberatan tentang hal itu. 

Ia memahami kebutuhan pemerintah untuk menertibkan pedagang di pinggir jalan. Ia bahkan menyatakan setuju jika jalan harus steril dari aktivitas perdagangan demi kelancaran lalu lintas.

“Kalau memang harus ditertibkan, ya tidak apa-apa. Jalan memang untuk kendaraan,” ujarnya.

Baca juga: Pasar Kebalen Malang Tuntas Direvitalisasi, PKL Masih Jadi Persoalan, Pedagang Sambat Sepi Pembeli

Namun di sisi lain, ada kegelisahan yang tidak terucap panjang: ke mana ia harus pergi jika lapaknya hilang?

Kisah Sulirno adalah potret kecil dari persoalan yang lebih besar tentang penataan pedagang di Pasar Kebalen. 

Meskipun ia adalah pedagang kaki lima, ia berupaya tetap melanjutkan keberlangsungan hidup sebagai pedagang kecil. Di balik kebijakan penertiban, tersimpan harapan-harapan sederhana yang belum sepenuhnya terjawab.

Bagi Sulirno, yang terpenting bukan sekadar diizinkan berjualan, tetapi diberi tempat yang layak untuk tetap hidup dan bekerja di usia yang tak lagi muda.

Setiap hari, Sulirno menghabiskan waktunya di pinggir jalan. Bukan hanya untuk berjualan, tetapi juga untuk bertahan hidup. Bahkan, di usia senja, ia tak lagi memiliki pilihan selain terus bekerja.

“Kalau tidur ya di sini,” ujarnya menunjuk trotoar di depan sebuah toko.

Malam bagi Sulirno bukan waktu untuk beristirahat di rumah, melainkan tetap berada di dekat dagangannya. Ia menjaga pisang-pisang yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan. 

Rumahnya berada di Tajinan, Kabupaten Malang, namun ia hanya pulang seminggu sekali.

Meski berjualan di pinggir jalan, Sulirno tetap menjalankan kewajiban sebagai pedagang. Setiap hari, ia membayar retribusi Rp 8.000 pada pagi hari dan Rp 2.000 pada sore hari. 

Baginya, itu adalah bagian dari usaha untuk tetap bertahan, meski fasilitas yang didapat sangat terbatas.

Ada satu harapan sederhana yang hingga kini belum terwujud: memiliki tempat berdagang yang lebih layak di dalam pasar. Sudah lama Sulirno ingin memiliki tempat berdagang yang ideal. Namun hingga saat ini ia belum memiliki.

“Kami ingin ditampung,” katanya singkat.

Sebagai pedagang lama di kawasan tersebut, Sulirno mengaku belum pernah mendapat informasi terkait program penataan atau relokasi yang bisa mengakomodasi pedagang kecil seperti dirinya.

Dinas Perhubungan Kota Malang menertibkan lalu lintas di depan Pasar Kebalen pada Rabu pagi. Praktik beli dari kendaraan menjadi kebiasaan warga yang mengakibatkan kemacetan. Petugas Dishub tidak sendirian. Mereka menggelar operasi bersama Diskopindag dan Satpol PP.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai melakukan penertiban pedagang di kawasan Pasar Kebalen sebagai langkah awal untuk mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya. 

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa ruas jalan seharusnya digunakan untuk kepentingan lalu lintas, bukan aktivitas lain seperti perdagangan.

“Jalan itu fungsinya untuk lalu lintas. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain. Sekarang saatnya kita kembalikan sesuai fungsi utamanya,” ujarnya.

Pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB, area yang sebelumnya dipenuhi lapak pedagang tampak bersih. Kondisi jalan pun menjadi lebih lengang dan arus lalu lintas lebih lancar.

Widjaja mengungkapkan, aktivitas berdagang di badan jalan sebenarnya sudah menjadi persoalan sejak lama, bahkan sejak akhir 1980-an. Meski berbagai upaya penataan telah dilakukan, pelanggaran masih kerap terjadi.

“Masalah ini sudah lama, tapi sering berulang karena tingkat kepatuhan masih rendah,” katanya.

Ke depan, Dishub bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) akan meningkatkan intensitas penertiban. 

Hal ini dilakukan seiring meningkatnya volume kendaraan dan kebutuhan optimalisasi jalan.

Ia menegaskan, aktivitas jual beli hanya diperbolehkan dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

“Di luar jam itu tidak boleh ada transaksi. Setelah pukul 06.00 WIB, semua harus sudah bersih,” tegasnya.

Widjaja menekankan bahwa keberhasilan penataan tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga kesadaran masyarakat, baik pedagang maupun pembeli. 

Menurutnya, persoalan lalu lintas bukan semata soal infrastruktur, tetapi juga perilaku pengguna jalan.

Dishub memastikan akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Namun, kepatuhan masyarakat tetap menjadi kunci utama keberhasilan penertiban.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.