Menteri LH Tegaskan Sanksi Berat Bagi Pembakar Lahan, Jelang Memasuki Musim Kemarau
Yandi Triansyah May 06, 2026 08:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran lahan untuk kepentingan bisnis. 

Menjelang musim kemarau 2026, pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pernyataan itu disampaikan usai Apel Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Sumatera Selatan serta reaktivasi Desk Karhutla Nasional Tahun 2026 di Halaman Griya Agung, Rabu (6/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri LH Jumhur meminta keterlibatan aktif korporasi, khususnya yang beroperasi di Sumatera Selatan, dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. 

"Perusahaan tidak hanya bertanggung jawab menjaga area konsesi masing-masing, tetapi juga harus ikut memantau wilayah sekitarnya yang rawan kebakaran," kata Menteri LH Jumhur. 

Menurutnya, korporasi jangan hanya menjaga wilayahnya, tapi juga membantu memantau daerah sekitar, termasuk wilayah yang bukan konsesi mereka. 

Ia menekankan bahwa upaya mitigasi harus dilakukan sejak dini, terutama di kawasan gambut yang sangat rentan terbakar saat musim kemarau.

Salah satu langkah penting adalah menjaga kelembapan lahan melalui pembangunan embung dan pengelolaan air yang baik.

“Gambut tidak bisa dipadamkan secara biasa, sehingga harus dijaga tetap basah. Karena itu, keberadaan embung dan pengelolaan air sangat penting,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat sistem pemantauan kualitas udara melalui stasiun pemantauan tetap maupun perangkat bergerak.

Jika terdeteksi penurunan kualitas udara atau potensi kebakaran, koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan segera dilakukan.

Kementerian Lingkungan Hidup turut meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang berpotensi melanggar aturan, termasuk praktik pembakaran lahan. Jumhur menegaskan bahwa sanksi berat akan dijatuhkan bagi pelaku.

“Kalau terbukti membakar untuk bisnis, itu tidak bisa ditoleransi. Konsekuensi hukumnya berat,” tegasnya.

Sebagai langkah tambahan, pemerintah mendorong perusahaan untuk melakukan audit lingkungan secara mandiri.

Hasil audit tersebut akan digunakan untuk memetakan potensi risiko, termasuk ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Jumhur menekankan pentingnya kesiapsiagaan sejak dini, mengingat adanya potensi musim kemarau panjang akibat fenomena iklim global.

“Kalau kita sudah bersiap dari sekarang, Insyaallah risiko bisa ditekan,” katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.