Pemko Dumai Terus  Tindaklanjuti  Penuntasan Status Tanah ROW Jalan Sudirman
M Iqbal May 06, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pemerintah Kota Dumai bergerak cepat menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terkait persoalan lahan menahun di jantung kota. 

Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, telah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penuntasan Status Tanah Right of Way (ROW) Jalan Jenderal Sudirman di Ruang Rapat Teratai Lantai III, Kantor Wali Kota Dumai, pada Selasa (5/5/2026).

Rapat strategis ini membahas kejelasan status ROW Jalan Sudirman serta area 100 meter kiri-kanan jalan yang terindikasi sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah kelola industri hulu migas.

Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal  mengungkapkan bahwa berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta pada 29 April lalu, telah disepakati tenggat waktu krusial.

Dirinya menjelaskan ada kesepakatan 14 hari sejak pertemuan Jakarta. Artinya, pada 12 Mei 2026, diharapkan sudah ada langkah konkret dan kepastian hukum terkait status lahan tersebut. Ini adalah upaya Pemerintah Kota Dumai  memperjuangkan hak masyarakat dan kelancaran pembangunan kota.

Farid menerangkan Komitmen PHR dan SKK Migas Dalam pertemuan tersebut, terungkap sejumlah poin kesimpulan utama hasil audiensi ke pusat, diantaranya yakni  PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkomitmen melengkapi data spasial dan peta objek permasalahan dalam satu minggu ke depan.

Kemudian  SKK Migas Sumbagut tengah menelaah empat titik krusial, termasuk Dumai, untuk memilah area BMN yang masih memiliki fasilitas aktif. Hasilnya akan dilaporkan secara internal dalam dua minggu.

"Selanjutnya Sinkronisasi Data, Meski terbentur Surat Edaran DJKN No. S-28/KN/KN.04/2021, PHR bersama BPN, Pemda, dan DPRD akan duduk bersama dalam waktu maksimal satu bulan untuk membuka akses data guna klarifikasi penanganan lahan," katanya, Rabu (6/5/2026)

Sebelumnya Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, menegaskan bahwa Pemko Dumai tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. 

Ia meminta seluruh stakeholder terkait mengawal ketat kesepakatan yang telah ditandatangani bersama DJKN, DPRD Dumai, dan DPRD Provinsi Riau.

"Persoalan ini harus tuntas secara transparan dan berkeadilan. Jangan ada lagi ketidakpastian yang menghambat produktivitas warga maupun pembangunan daerah. Kita juga akan menyurati tiga kementerian terkait (ESDM, Kemenkeu, dan ATR/BPN) untuk memperkuat langkah ini," pungkasnya

Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma putra 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.