TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dugaan praktik “ijon proyek” yang menyeret anggota kepolisian aktif menjadi sorotan, setelah nilai fee yang disebut mencapai Rp16 miliar dan kini didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indonesia Police Watch (IPW) meminta penanganan mengenai perkara tersebut dilakukan terbuka.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai publik berhak mengetahui perkembangan proses hukum.
“Yang penting dijelaskan, apakah pemeriksaan masih berjalan, dan apakah sudah ditemukan pelanggaran atau belum,” ujar Sugeng di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan, peran sebagai perantara proyek bukan bagian dari tugas kepolisian dan berpotensi melanggar aturan bila disertai penerimaan imbalan.
“Peran sebagai perantara proyek bukan tugas kepolisian. Jika menerima imbalan dari situ, itu bisa dikategorikan pelanggaran disiplin, kode etik, bahkan berpotensi pidana,” katanya.
Baca juga: Babak Baru Korupsi Kabupaten Bekasi: Bupati Ade Kuswara & sang Ayah Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Di sisi lain, KPK mengonfirmasi dugaan aliran dana tersebut telah muncul dalam proses hukum yang berjalan.
“Itu betul ada, ini sudah fakta persidangan, kita sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya, bahwa ada fee kurang lebih 16 M yang diakui oleh Yayat dan ini sudah tertuang dalam BAP juga,” kata Taufik, Selasa (14/4/2026).
“Bahwa itu sudah cukup alat buktinya. Ini sudah waktu bahwa ini lagi bergulir,” ujarnya.
Perkara ini berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah menjerat sejumlah pihak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang dan pihak swasta Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (21/12/2025).
KPK juga mencatat adanya penerimaan lain sepanjang 2025 yang membuat total dugaan aliran dana kepada Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Baca juga: Sidang Korupsi K3: Sultan Kemnaker Sebut Noel Ebenezer Telepon Minta Ducati
Dari pihak kepolisian, klarifikasi disampaikan terkait status oknum yang disebut dalam perkara.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan yang bersangkutan bukan anggota jajarannya.
“Yang bersangkutan bukan anggota kami. Saudara Y merupakan anggota Polsek Cimanggis, Polres Depok,” ujar Sumarni saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, yang bersangkutan pernah bertugas di wilayah Bekasi, namun telah dimutasi sejak 2017.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan proses pemeriksaan internal masih berlangsung.
“Sedang diperiksa oleh Karo SDM,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan publik agar proses hukum berjalan objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Polisi Aktif Yayat Sudrajat Terima Fee Terkait Proyek di Bekasi