Bandar Narkoba Penyuap Perwira Polres Toraja Utara Ambil Sabu dari Bos Sidrap
Imam Wahyudi May 06, 2026 11:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKALE - Fakta baru terungkap dalam sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri Kelas IB Makale, Jalan Pongtiku, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulsel, Rabu (6/5/2026). 

Perkara ini mendudukkan empat terdakwa, yakni MJ (25), D (35), AD (26), serta ET alias Oliev (41). 

Terdakwa ET alias Oliev yang disebut sebagai bandar memperoleh barang haram jenis sabu dari seorang bos berinisial SDY di Sidrap yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijelaskan kronologi peredaran sabu yang melibatkan empat terdakwa. 

Berawal dari permintaan MJ alias Jaya yang menyuruh terdakwa D alias Damri untuk mencarikan narkotika jenis sabu.

Damri kemudian membeli sabu dari AD alias Doni, yang selanjutnya menyerahkan barang tersebut kepada Jaya. 

Dalam pengakuannya, Doni menyebut sabu itu diperoleh dari Oliev.

Sementara itu, Oliev mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang bos berinisial SDY yang berada di Sidrap dan hingga kini masih buron.

Dari empat terdakwa, Oliev dijerat pasal berat terkait peredaran narkotika dalam jumlah besar.

JPU mendakwa Oliev melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman berat.

Sementara tiga terdakwa lainnya dijerat Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman lebih ringan karena terkait peredaran dalam jumlah standar.

Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Makale, Medi Rapi Batara Randa. 

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 Mei 2026.

Empat terdakwa tersebut sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja dalam operasi yang dilakukan di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara pada 28 Januari 2026.

Perkara ini menyita perhatian publik karena turut menyeret oknum aparat kepolisian.

Dalam pengembangannya, mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama Kanit Narkoba, Aiptu Nasrullah, diduga menerima setoran dari para pelaku agar aktivitas peredaran sabu dapat berjalan.

Keduanya telah menjalani sidang etik dan dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp10 juta per pekan dari para tersangka.

Atas perbuatannya, keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Oliv atau Evanolya Tandipati (41) bersama jaringan disebut memperoleh “izin” mengedarkan sabu dengan kewajiban menyetor uang hingga Rp10 juta per minggu kepada oknum aparat tersebut.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.