Keluarga Korban Ungkap Motif Lain Suami Siram Istri Pakai Keras Keras di Pinrang
Imam Wahyudi May 06, 2026 11:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG – Seorang pria berinisial S (53), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah menyiram istrinya, Hj Nani, menggunakan air keras.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua, Senin (4/5/2026), saat korban tengah berjualan gorengan.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Ananda Gunawan, menjelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyamar sebagai pembeli.

“Pelaku datang menggunakan helm, masker, dan jaket, lalu berpura-pura membeli sebelum menyiramkan air keras ke tubuh korban,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun, polisi berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena diliputi emosi, rasa cemburu, serta konflik rumah tangga yang berkepanjangan.

“Pelaku merasa tidak dihargai sebagai suami, ditambah kondisi ekonomi yang menurun dan kecurigaan adanya hubungan korban dengan pria lain,” jelas Ananda.

Selain itu, konflik terkait anak adopsi turut memperkeruh hubungan keduanya.

Adik dari korban, Agung menyebut pelaku memiliki sifat cemburu buta meski tanpa bukti yang jelas.

"Kemungkinan besar pelaku tukang cemburu, karena dia tidak bisa buktikan kakak kami selingkuh," kata Agung kepada Tribun-Timur.com di RSU Sitti Khadijah, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, Rabu (6/5/2026).

Agung menyebut perselisihan memuncak setelah pelaku membawa pergi anak adopsi mereka pada Januari lalu dan mengancam menceraikan korban.

Persoalan tersebut sempat dimediasi di kantor polisi.

Dalam kesepakatan, korban bersedia mengembalikan anak kepada ibu kandungnya, disertai perjanjian tertulis.

Namun, beberapa waktu kemudian pelaku kembali membawa anak tersebut dan mencoba membujuk korban untuk rujuk.

Ajakan itu ditolak karena dianggap melanggar kesepakatan.

“Korban menolak rujuk karena pelaku sudah melanggar perjanjian dan terus memicu konflik,” kata Agung.

Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, korban mengalami luka bakar serius dan saat ini menjalani perawatan intensif di RSU Siti Khadijah Pinrang.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.