Eks PJ Sekda Riau Beberkan Proses Pengangkatan Tenaga Ahli Gubri Nonaktif Abdul Wahid
M Iqbal May 06, 2026 08:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses pengangkatan tenaga ahli gubernur, kembali mencuat dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau (Gubri) nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).

Mantan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, M Taufiq Oesman Hamid, yang dihadirkan sebagai saksi, secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya mekanisme seleksi dalam penunjukan tenaga ahli tersebut.

“Persisnya saya tidak tahu, tapi proses pengadministrasiannya memang ada dikomunikasikan ke kami melalui pengusulan dari Biro Hukum, BKD, dan juga asisten,” ujar Taufiq di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

Saat didalami lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tahapan seleksi, Taufiq memastikan proses tersebut memang tidak pernah ada. 

“Tidak ada seleksi,” katanya.

Ia menjelaskan, proses yang diketahuinya hanya sebatas administrasi dan pengusulan dari sejumlah perangkat daerah, tanpa melalui tahapan seleksi formal. 

Meski demikian, ia membenarkan adanya pengangkatan sejumlah tenaga ahli gubernur dalam periode tersebut.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU KPK, Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani (berkas perkara terpisah), memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. 

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.