Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TribunBengkulu.com, BENGKULU SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan melalui Seksi Pidana Khusus merespons adanya unggahan di media sosial dari salah satu keluarga tersangka terkait penetapan tersangka dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Bukit Rambang.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami dugaan penyalahgunaan dalam penerbitan 19 SHM yang diduga bermasalah.
Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan masih membuka peluang adanya pihak lain yang turut terlibat.
Proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli kehutanan dan lingkungan hidup.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara bertahap dan hati-hati. Sejumlah ahli sudah kami mintai keterangan untuk memperkuat pembuktian,” ujar Haryandana, Rabu (6/5/2026).
Enam tersangka yang telah ditetapkan berasal dari berbagai latar belakang, yakni SR (mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan periode 2018), RH (Kasi Penataan Pertanahan BPN Manna), JS (Kasi Infrastruktur BPN).
Lalu, P (pensiunan petugas ukur pertanahan), SB (mantan Kepala Desa Keban Jati), serta NMA yang merupakan ASN di Bengkulu Selatan.
Baca juga: Anak Tersangka Kasus Penerbitan SHM di Bukit Rabang Bengkulu Selatan Buka Suara, Soroti Proses Hukum
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga telah mengambil sampel tanah dan tumbuhan untuk diuji di laboratorium.
Selain itu, untuk menghitung potensi kerugian negara, Kejari menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna menilai lahan yang diduga telah dialihfungsikan secara tidak prosedural.
“Kerugian negara masih dalam proses audit. Tidak hanya kerugian materiel, tetapi juga kerusakan ekologi dan lingkungan yang akan dihitung secara menyeluruh,” jelasnya.
Perkara ini terbagi dalam tiga klaster utama, yaitu klaster Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, serta oknum pejabat daerah.
Ketiganya diduga memiliki peran dalam proses penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur.
Salah satu temuan penting dalam penyidikan adalah tidak dilakukannya identifikasi, verifikasi, dan inventarisasi secara menyeluruh terhadap objek tanah saat program redistribusi tanah tahun 2018 berlangsung.
Selain itu, tim pertimbangan land reform yang seharusnya melakukan kajian mendalam justru dinilai hanya menjalankan tugas secara formalitas.
“Tidak ada pengecekan lapangan maupun koordinasi dengan pihak BPK. Ini menjadi salah satu titik krusial dalam perkara ini,” tegasnya.
Kejari juga menanggapi beredarnya video viral yang menyebut adanya keterlibatan kejaksaan dalam program tersebut.
Haryandana memastikan bahwa video tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani.
“Itu adalah dukungan terhadap program WBK dan WBBM BPN pada 2018, bukan pendampingan kegiatan redistribusi tanah. Kami tegaskan, tidak ada keterlibatan kejaksaan dalam panitia saat itu,” katanya.
Sejauh ini, penyidik telah beberapa kali melakukan gelar perkara untuk memastikan kecukupan alat bukti.
Proses tersebut juga melibatkan koordinasi dengan pimpinan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua tergantung pada perkembangan penyidikan dan alat bukti yang kami temukan,” tambahnya.
Terkait kemungkinan adanya upaya hukum seperti praperadilan yang diajukan oleh para tersangka, Kejari menyatakan hal tersebut merupakan hak yang dijamin undang-undang.
“Silakan itu menjadi hak para tersangka. Kami tetap fokus pada pembuktian secara profesional dan sesuai aturan hukum,” pungkas Haryandana.
Kejari Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Anak salah satu tersangka dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan HPT Bukit Rabang akhirnya angkat bicara terkait proses hukum yang menimpa orangtuanya.
Lewat sura terbuka yang beredar di media sosial, Iqbal Surahman anak dari tersangka SR menyoroti proses hukum yang tengah dihadapi ayahnya.
SR yang merupakan mantan Kepala BPN diduga mengabaikan prosedur dalam penerbitan SHM di kawasan tersebut.
Tercatat, sebanyak 19 sertifikat telah diterbitkan dengan total luas mencapai 22,85 hektare.
Surat terbuka yang ditulis Iqbal dari Stockholm, Swedia, itu ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dan berisi keluhan serta permohonan keadilan atas kasus yang menimpa ayahnya.
Iqbal juga membenarkan bahwa surat tersebut merupakan tulisannya dan telah diizinkan untuk disebarluaskan.
Ia menyebut, saat ini ayahnya telah didampingi oleh kuasa hukum dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Untuk saat ini sepertinya hanya surat terbukanya saja,” ujar Iqbal melalui pesan singkat kepada TribunBengkulu.com, Selasa (5/5/2026).
Dalam tulisannya, Iqbal yang mengaku bekerja sebagai ahli transportasi di Swedia itu menyampaikan kesedihan mendalam terhadap proses hukum yang dihadapi sang ayah.
Meski berada jauh dari Indonesia, ia mengaku hatinya hancur melihat kondisi tersebut.
Ia mengungkapkan, ayahnya telah mengabdi selama 38 tahun sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Setelah pensiun, sang ayah diharapkan dapat menikmati masa tenang, namun justru harus berhadapan dengan proses hukum yang dinilainya sebagai bentuk kriminalisasi.
Iqbal juga menjelaskan bahwa ayahnya bersikap kooperatif dengan datang dari Bandung ke Bengkulu Selatan untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
Namun, kondisi di lapangan disebut tidak sesuai harapan.
“Ia tidak lari, tidak menghindar, dan datang memenuhi panggilan. Tapi ia diborgol, digiring, dan dipertontonkan seperti kriminal, padahal semuanya masih berdasarkan dugaan,” tulisnya.
Selain itu, ia juga menyinggung peran ayahnya dalam menjalankan program Reforma Agraria yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional.
Dalam tekanan target tinggi dan keterbatasan waktu, ayahnya disebut tetap mampu menjalankan tugas hingga menjadikan Kantor Pertanahan Bengkulu Selatan sebagai salah satu yang terbaik di wilayahnya.
Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Administratif
Iqbal menilai, persoalan yang menimpa ayahnya tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait perlakuan terhadap ASN dalam sistem pemerintahan.
Menurutnya, kasus ini berawal dari pelaksanaan program Reforma Agraria yang dalam praktiknya kerap menimbulkan persoalan administratif di berbagai daerah.
Ia menyebut, negara sebenarnya telah mengakui kondisi tersebut dan memberikan arahan penyelesaian.
Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa penyelesaian administratif seharusnya didahulukan sebelum langkah pidana diambil.
Prinsip tersebut dinilai penting untuk melindungi aparatur negara yang bekerja di bawah tekanan kebijakan dan target pembangunan.
Namun, dalam kasus yang menimpa ayahnya, pendekatan pidana disebut lebih dulu dilakukan tanpa memberikan ruang yang cukup untuk penyelesaian administratif.
“Kenapa kasus administrasi dipaksa menjadi kasus pidana? Kenapa orang yang bekerja dalam sistem negara diposisikan sebagai pelaku kejahatan?” tulisnya.
Ia juga mempertanyakan apakah proses yang berjalan saat ini merupakan bentuk penegakan hukum atau justru kriminalisasi terhadap ASN.
Iqbal mengingatkan bahwa jika kondisi tersebut terus terjadi, dampaknya bisa meluas. ASN, menurutnya, berpotensi menjadi takut mengambil keputusan dan enggan menjalankan program pemerintah.
Hal ini dinilai dapat berdampak pada pelayanan publik, karena aparatur negara menjadi ragu dalam bertindak akibat kekhawatiran akan konsekuensi hukum.
Di akhir suratnya, Iqbal juga menyampaikan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, beserta jajaran agar memberikan keadilan yang objektif dan mempertimbangkan konteks kasus secara menyeluruh.
Ia menegaskan tidak meminta perlakuan khusus, melainkan keadilan yang tidak tergesa-gesa dan tidak mengabaikan pengabdian panjang ayahnya selama puluhan tahun.
“Dari Stockholm, saya hanya seorang anak. Tapi saya percaya kebenaran tidak mengenal jarak, dan saya akan terus bersuara,” tulisnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai isi serta tudingan dalam surat terbuka tersebut.
Publik berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan, profesional, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan penyalahgunaan penerbitan sertifikat tanah di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Ulu Manna, pada Senin (27/4/2026).
Tersangka berinisial SR merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan yang menjabat pada tahun 2018.
Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut, yang sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka lainnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Haryandana Hidayat, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim jaksa.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada hari ini,” ujar Haryandana kepada awak media, Senin (27/4/2026).
SR diduga mengabaikan prosedur dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan HPT Bukit Rabang.
Tercatat, sebanyak 19 sertifikat diterbitkan dengan total luas mencapai 22,85 hektare.
Menurutnya, meskipun saat ini SR telah pensiun, yang bersangkutan tetap bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan datang dari luar provinsi untuk menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan sudah pensiun dan datang dari luar provinsi untuk memenuhi panggilan kejaksaan,” tambah Haryandana.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
Hal tersebut bergantung pada hasil pengembangan penyidikan lanjutan yang masih terus dilakukan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain,” tutup Haryandana.