Bupati Sitaro Chintya Kalangit Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Ditahan di Rutan Malendeng
Alpen Martinus May 06, 2026 10:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Bupati Sitaro Chintya Kalangit diterapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan dana siap pakai perbaikan kembali rumah rusak pada bencana gunung ruang, Sitaro, tahun anggaran 2024, Rabu (6/5/2026). 

Ia langsung ditahan di Rutan Malendeng.

Hukuman berat menanti Kalangit. Aspidsus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran menuturkan, Kalangit terancam hukuman penjara 20 tahun. 

Baca juga: Breaking News: Bupati Sitaro Chintya Kalangit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

"Kalau pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedang pasal 3 minimal 1 tahun dan 
maksimal 20 tahun," katanya. 

Ia membeber, awalnya Kalangit diperiksa sebagai saksi. 

Statusnya kemudian ditingkatkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti. 

"Diduga keras telah melakukan korupsi," kata dia. 

Selanjutnya, ungkap dia, tersangka akan ditahan dengan masa penahanan 20 hari. 

Kajati Sulut menetapkan Bupati Sitaro Chintya Kalangit sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana stimulan kepada korban bencana gunung ruang Sitaro, Rabu (6/5/2026).

Kalangit langsung ditahan usai penetapan tersebut. 

Aspidsus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran menuturkan, Kalangit punya sejumlah peran dalam kasus dugaan rasuah tersebut. 

"Ia bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penyaluran dana siap pakai," katanya

Lanjut dia, tersangka terlibat dalam pengorganisiran penyaluran bahan material serta membiarkan penyaluran bantuan berlarut larut. 

"Ia juga memerintahkan Kalak yang sudah jadi tersangka untuk penunjukkan ke lima toko penyalur yang mana itu bertentangan dengan juknis dan juklak," kata dia. 

Hal lain yang menjerat Bupati adalah mengakomodir bahan material yang akan disalurkan dengan tujuan beroleh keuntungan. 

Serta memerintahkan Kalak tunjuk toko berdasarkan kekerabatan mantan tim sukses.

"Namun bukan toko bangunan," kata dia. 

Bupati Sitaro Chintya Kalangit ditahan Kejati Sulut atas dugaan korupsi dana stimulan untuk korban bencana gunung ruang di Sitaro, Rabu (6/5/2026) malam. 

Amatan Tribunmanado.com, Kalangit digiring dari ruang pemeriksaan ke mobil tahanan. 
Ia mengenakan rompi merah muda. 

Tampak Chintya berjalan sambil terus menundukkan kepala. 

Tampak ia terpukul. 

Beberapa kali Chintya terlihat berupaya menahan tetesan air mata. 

Sejumlah protokol berupaya melindungi wajah Bupati. 

Bupati Sitaro Chintya Kalangit memenuhi panggilan Kejati Sulut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana stimulan untuk pengungsi Gunung Ruang di Sitaro, Rabu (6/5/2026). 

Terinformasi, Kalangit tiba di kantor Kejati Sulut sekira pukul 10.21 Wita. 

Begitu turun dari mobil, dirinya melangkah dengan tenang menuju tangga yang mengarah ke lobi. 

Chintya mengenakan kameja putih dan celana hitam. 

Terhitung ini ketiga kalinya Chintya memenuhi panggilan Kejati. 

Diketahui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang tahun 2024, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp22,7 miliar. 

Tersangka terdiri dari mantan Pj Bupati Sitaro (EBO), Sekda Sitaro (DDK), 

Kepala BPBD Sitaro (JMS), dan pihak swasta (DT).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy memberi sinyal bakal ada tersangka lainnya. 

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih dilakukan. (ART)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.