Penertiban di Instalasi Pengolahan Air Pejompongan, PAM Jaya Amankan Aset dan Layanan Air
Dodi Hasanuddin May 06, 2026 10:23 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT PAM Jaya (Perseroda) menertibkan 15 rumah dinas di kawasan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Langkah ini dilakukan untuk menata aset sekaligus menjaga fungsi fasilitas vital dalam mendukung layanan air bersih bagi warga Jakarta.

Penertiban dilakukan karena masa berlaku Surat Izin Penghunian (SIP) yang diterbitkan sejak 1980 telah berakhir. 

Sementara, aset tersebut tercatat sebagai milik PAM Jaya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2699/Bendungan Hilir.

Baca juga: Kabar Baik, Pasang Pipa PAM Jaya Gratis Bagi Warga Kelurahan Lagoa Jakut 

Proses penataan dijalankan bertahap sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016.

Penertiban dipimpin Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan melibatkan unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pemerintah juga menyiapkan solusi bagi penghuni yang terdampak. Sebanyak 15 kepala keluarga disediakan hunian pengganti berupa rumah susun.

Baca juga: Kelurahan Pondok Kopi Terima 22 Gerobak Sampah dari CSR PAM JAYA

Selain rumah susun, mereka juga mendapat bantuan berupa dana dari PAM Jaya kepada masing-masing penghuni rumah dinas yang kooperatif dalam pelaksanaan penertiban.

“Penertiban ini juga mempertimbangkan aspek keamanan. Lokasi rumah dinas berada sangat dekat dengan reservoir IPA Pejompongan II yang tergolong objek vital dan membutuhkan pengamanan ketat,” jelas Gatra.

Menurutnya, penataan aset tidak hanya berfokus pada aturan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Langkah ini dilakukan dengan tetap mengedepankan rasa empati.

“Kami ingin memastikan proses berjalan baik, sekaligus mendukung kebutuhan layanan air bersih yang lebih luas bagi masyarakat Jakarta,” pungkasnya.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.