Jaksa Terima SPDP Kasus Pembunuhan dan Perampokan Nenek Dumaris di Pekanbaru
M Iqbal May 06, 2026 10:24 PM

Kasus ini, ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Ada 4 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. Di antaranya, AFT, SL, EW Dan LB.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko menjelaskan, SPDP tersebut diterima pada 5 Mei 2026.

Ziko bilang, berkas perkara kemungkinan akan dipisahkan atau split menjadi dua bagian, dengan masing-masing berkas memuat dua orang tersangka. 

Hal tersebut sesuai dengan SPDP yang diterima.

"Dalam waktu dekat akan ditunjuk jaksa peneliti untuk mempelajari berkas perkara," jelas Mey Ziko, Rabu (6/5/2026).

Keempat tersangka tersebut, dijerat pasal berlapis. Kejahatan yang dirancang dan dilakukan secara bersama-sama itu membuat para tersangka terancam hukuman mati.

AFT, SL, EW, dan L kini mendekam di tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. AFT disebut sebagai otak kejahatan. Ironisnya, ia merupakan mantan menantu korban sendiri.

Peran masing-masing pelaku mengarah pada satu skenario yang telah disusun, yakni menghabisi korban lalu menguasai harta bendanya. Eksekusi dilakukan secara brutal di dalam rumah korban di kawasan Rumbai.

Korban dipukul berulang kali menggunakan kayu balok hingga tewas oleh eksekutor, SL.

Aksi tersebut bahkan sempat terekam kamera CCTV di dalam rumah. Menyadari hal itu, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan merusak kamera pengawas.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan disertai tindak pidana lain. 

Ancaman hukumannya tidak main-main. Mereka terancam pidana mati.

Selain itu, konstruksi perkara juga mengarah pada unsur perampokan yang berujung hilangnya nyawa korban. 

Seluruh rangkaian tindakan itu memperkuat pemberatan terhadap para pelaku.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. 

Di antaranya perhiasan emas seperti cincin, gelang, dan kalung, serta barang elektronik berupa laptop, speaker, dan telepon genggam. Uang tunai sebesar 400 dolar Singapura turut disita, bersama satu unit mobil yang digunakan pelaku.

Namun, satu barang bukti krusial masih belum ditemukan, yaitu kayu balok yang digunakan untuk menghabisi korban. Benda tersebut diduga telah dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (29/4/2026) siang. Saat itu, korban berada seorang diri di rumahnya. Para pelaku masuk, menjalankan aksinya, lalu melarikan diri setelah membawa sejumlah barang berharga.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.