Warga Kelua Disergap Satresnarkoba Polres Tabalong di Tepi Jalan, Sabu Disembunyikan di HP
Budi Arif Rahman Hakim May 06, 2026 10:52 PM

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Satu pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, diciduk Satresnarkoba Polres Tabalong.

Pelaku tersebut, FAH (32), warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua, yang diamankan saat berada di tepi jalan PHM Noor, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Minggu (3/5/2026) pagi.

Bersama pria ini didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, Rabu (6/5) siang, membenarkan telah diamankannya FAH beserta barang buktinya.

Menurutnya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi peredaran gelap narkotika di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan di lokasi di pinggir Jalan PHM Noor, Kelurahan Mabuun.

Baca juga: Telisik Kasus Pengadaan Alat Kesehatan 2022, Kejari HST Amankan Dokumen dari Empat Lokasi

Saat itulah petugas menemukan pelaku FAH yang kemudian tanpa bisa berbuat banyak langsung berhasil diamankan di lokasi tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat bersih 0,07 gram, yang disimpan di belakang HP miliknya.

Selain barang bukti narkotika, 2 unit HP warna hijau kuning dan hijau juga turut diamankan sebagai barang bukti.

"Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/dony usman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.