TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kasus dugaan suap puluhan miliar rupiah yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) rupanya bermula dari sebuah obrolan santai.
Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Keluh kesah atau curhat pemilik Blueray Cargo, John Field, di sebuah tempat hiburan sukses membuka jalan pintas demi memuluskan impor perusahaannya.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), John Field diketahui mengeluhkan meningkatnya volume pengiriman barang impor perusahaannya yang kerap tertahan karena masuk ke jalur merah.
Keluhan ini disampaikannya kepada Orlando Hamonangan Sianipar (Kepala Seksi Intelijen DJBC) dan Fillar Marindra (pelaksana pada Subdit Intelijen Direktorat P2 DJBC) dalam sebuah pertemuan di Phoenix Gastrobar, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Agustus 2025.
Baca juga: Jaksa KPK Ultimatum Semua Pihak Agar Tak Intervensi Sidang Kasus Suap Importasi Barang Bea Cukai
"Sekitar bulan Agustus 2025 bertempat di Phoenix Gastrobar, Jalan Pantai Indah Kapuk Nomor 01, Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan pertemuan dengan Orlando Hamonangan Sianipar dan Fillar Marindra. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I menyampaikan kepada Orlando Hamonangan Sianipar terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time. Atas penyampaian Terdakwa I tersebut, Orlando Hamonangan Sianipar menyampaikan agar selanjutnya Terdakwa I berkoordinasi dengan Fillar Marindra," ungkap jaksa saat membacakan dakwaannya.
Pertemuan tersebut berbuah manis bagi Blueray Cargo.
Untuk mengakomodir permintaan John Field, Orlando memerintahkan Fillar menyusun rule set targeting yang direkayasa sedemikian rupa, sehingga importir berisiko tinggi seperti Blueray Cargo bisa lolos.
Fillar bahkan bertindak lebih jauh dengan membocorkan data rahasia institusinya kepada Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo.
Jaksa membeberkan bahwa kemudahan ini juga melibatkan persetujuan berjenjang dari para atasan di DJBC, mulai dari Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono hingga Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal.
Baca juga: 3 Bos Blueray Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Total Rp 63,1 Miliar Terkait Kasus Importasi Barang
"Adapun terkait proses pengeluaran barang-barang milik Blueray Cargo (Grup) tersebut, selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan tidak melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail," urai jaksa.
Sebelum pertemuan di Phoenix Gastrobar, lobi-lobi antara John Field dan petinggi Bea Cukai sebenarnya sudah terjalin.
Pada Juli 2025, John Field sempat menghadiri pertemuan antara pengusaha kargo dan jajaran pejabat DJBC di Hotel Borobudur.
Pertemuan elite tersebut disebut-sebut turut dihadiri Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru dilantik pada Mei 2025, Djaka Budi Utama.
Namun, karpet merah dari Bea Cukai ini tentu tidak diberikan secara cuma-cuma.
Demi melanggengkan bisnis logistiknya agar bebas hambatan, John Field rela merogoh kocek sangat dalam.
Uang pelicin dan gratifikasi ini mengalir secara bertahap sejak Juli 2025 hingga akhirnya aksi mereka dihentikan lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Februari 2026.
"Maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI," sebut Jaksa menutup dakwaannya atas ketiga terdakwa dari petinggi Blueray Cargo tersebut.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026.
Dari rangkaian operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, hingga jam tangan mewah.
Kasus ini bermula dari temuan permufakatan jahat antara pihak PT Blueray dengan sejumlah pejabat tinggi Bea Cukai, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan.
Pihak perusahaan memberikan setoran rutin setiap bulan agar barang-barang impor mereka lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memerintahkan oknum pegawai Bea Cukai untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen di mesin pemindai Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Akibat kongkalikong yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 ini, berbagai produk palsu, barang tiruan atau KW, dan barang ilegal milik PT Blueray bisa melenggang bebas membanjiri pasar Indonesia tanpa sentuhan pengecekan petugas negara.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah petinggi Bea Cukai sebagai tersangka, di antaranya mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, serta Kasi Intel Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.