Satpol PP-WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Pedagang Liar, Ini yang Dilakukan
Eddy Fitriadi May 07, 2026 12:24 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) memperketat pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) liar yang berdagang di sekitaran Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya depan kantor RRI Banda Aceh, Rabu (6/5/2026).

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi menjelaskan, belasan PKL selama ini kerap nangkring di lokasi tersebut dan memenuhi badan jalan serta trotoar, sehingga sering menimbulkan kemacetan.

“Penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik yang rapi dan nyaman dipandang,” jelas Rizal.

Dikatakan, aktivitas berjualan di area pejalan kaki hingga memakan badan jalan merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap regulasi daerah. Tindakan ini melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk meletakkan barang dagangan dinilai sangat mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan pengguna jalan, serta penataan ruang di Ibu Kota Provinsi Aceh tersebut.

Pihaknya juga akan terus melakukan kegiatan patroli dan penertiban di tempat-tempat tertentu yang tidak dibolehkan berjualan. “Tempat-tempat yang mengganggu ketertiban publik, harapan kita kepada para PKL ini agar mematuhi aturan yang sudah ada di Kota Banda Aceh,” harap Rizal.

Baca juga: Bahas Kasus Kekerasan Anak dan Day Care, DPRK Banda Aceh Panggil Disdikbud dan Dinas P3AP2KB

Sebelumnya Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu juga menegaskan, aksi penertiban masif yang digelar belakangan ini merupakan bentuk komitmen Pemko menciptakan kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh warganya.

Pihaknya mengimbau, kepada seluruh PKL untuk dapat berjualan di tempat yang telah disediakan. Kepatuhan ini dinilai penting untuk menciptakan harmoni antara kegiatan ekonomi dan kenyamanan publik.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pedagang, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.