SERAMBINEWS.COM - Fotokopi e-KTP tidak lagi diperlukan dan berisiko melanggar UU Perlindungan Data Pribadi atau PDP.
Penggunaan teknologi cip dan card reader menjadi solusi yang lebih aman dalam verifikasi data.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa tindakan menggandakan atau memfotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.
“Pada prinsipnya, KTP elektronik tidak lagi perlu difotokopi. Tindakan tersebut justru berpotensi melanggar ketentuan Perlindungan Data Pribadi (PDP),” ujar Teguh di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).
Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam Pasal 65 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data KTP, yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Baca juga: Razia Penertiban di Warkop, Petugas Temukan ASN hingga Siswa Sedang Asyik Nongkrong
Sementara itu, Pasal 67 mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan data pribadi, berupa hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Teguh menegaskan bahwa e-KTP telah dilengkapi cip yang menyimpan data pribadi pemilik secara aman. Karena itu, proses verifikasi seharusnya tidak lagi menggunakan fotokopi, melainkan melalui perangkat khusus.
“e-KTP sudah memiliki teknologi cip yang menyimpan data. Untuk membacanya tersedia alat khusus berupa card reader, sehingga tidak perlu lagi difotokopi,” jelasnya.
Ia juga mengimbau lembaga maupun instansi untuk mulai beralih ke sistem digital dalam proses identifikasi data kependudukan guna menghindari potensi penyalahgunaan data pribadi. (*)
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/05/06/21420911/dirjen-dukcapil-fotokopi-e-ktp-melanggar-perlindungan-data-pribadi