Tribunlampung.co.id, Tasikmalaya - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap bahwa pelaku penyiraman air keras terhadap sembilan pekerja konfeksi di Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, ternyata telah lebih dulu memesan cairan kimia tersebut secara online beberapa hari sebelum kejadian.
Pembelian itu dilakukan pada rentang 28 hingga 30 April, sementara peristiwa penyiraman terjadi pada 3 Mei.
Polisi menegaskan bahwa air keras tersebut sebelumnya dibeli pelaku untuk keperluan pembersihan peralatan mekanik di rumah, bukan untuk menyerang orang.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra mengatakan, meski ada unsur perencanaan dalam peristiwa ini, korelasi langsung antara pembelian air keras dan aksi kekerasan tidak ditemukan.
“Kalau direncanakan sudah, tapi pembelian air keras itu beda tanggal. Sedangkan kejadian terjadi pada tanggal 3 Mei dan air keras itu dipesan pada tanggal 28 April sampai 30 April,” ujarnya kepada Tribun Jabar, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan bahwa niat awal pembelian bahan tersebut tidak berkaitan dengan rencana melukai korban.
Polisi juga mengungkap bahwa motif utama pelaku dipicu persoalan dengan pihak perusahaan konfeksi, yang berujung pada emosi terhadap pemilik usaha.
Dari sembilan korban, salah satunya adalah adik pelaku yang ikut menjadi korban saat berusaha melerai kejadian.
“Karena niat beli air keras di toko online itu tidak melukai orang tapi untuk membersihkan peralatan mekanik di rumah pelaku,” kata AKP Herman.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, sementara empat korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, termasuk dua korban dengan gangguan penglihatan serius.
Sumber: TribunJabar.id