Bos Konter HP Diringkus Polisi Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Reny Fitriani May 07, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bos konter HP di Bandar Lampung berinisial TA (49) ditangkap polisi karena merudapaksa calon karyawannya berinisial Kn. 

Korban diketahui masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku mengiming-imingi korban pekerjaan di konter miliknya dengan gaji Rp 1,5 juta per bulan. 

Pelaku mengiming-imingi korban dengan tawaran pekerjaan di konter HP milik pelaku.

"Pelaku datang menemui korban dengan alasan membahas pekerjaan hingga membawa korban ke rumahnya," ujar Kompol Gigih Andri Putranto, Kamis (7/5/2026). 

Baca Juga: 10 Kali Paman Rudapaksa Keponakan, Bermula dari Korban Sering Menginap

Gigih mengatakan, bahwa kasus ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa asusila tersebut kepada polisi pada Senin (4/5/2026).

Pelaku melakukan aksi asusila di rumahnya di Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung. 

Tepatnya di kamar pelaku. 

Korban pun merasakan sakit pada area sensitif usai aksi bejat tersebut.

Setelahnya korban diantar pulang oleh pelaku. 

Sesampainya di rumah, korban langsung berteriak meminta tolong kepada orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.

Pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.