TRIBUNPEKANBARU.COM - Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo Pati Kiai Ashari yang menjadi tersangka pencabulan santriwati akhirnya ditangkap.
Sempat kabur ke beberapa kota, kiai yang diduga mencabuli puluhan santriwati itu ditangkap di Wonogiri.
Pengejaran dilakukan polisi sejak 4 Mei lalu.
"Alhamdulillah sudah tertangkap. (Tersangka) Sempat ke Kudus, Bogor, kemudian lanjut Jakarta, setelah itu ke Solo dan Wonogiri," papar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama seperti yang dikutip Tribun Jateng.
Dia dibekuk oleh Kompol Dika dkk sekira pukul 04.00 WIB, Kamis (7/5/2026) di Wonogiri. Saat ini, tersangka sedang digelandang menuju Mapolresta Pati.
Polisi menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa saksi dan melakukan olah TKP.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut, seorang kiai bernama Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah gelar perkara.
Baca juga: KISAH PILU 2 Gadis di Bekasi, Sejak SMP Diperlakukan Tak Pantas Pria yang Disapa Kiai, Warga Syok
Baca juga: Modus Ilmu Menggandakan Diri Kiai Supar Terbantahkan oleh Tes DNA:Santriwati Disetubuhi hingga Hamil
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, sementara pencabulan terhadap para korban diduga berlangsung sejak 2020.
Namun polisi berdalih proses penanganan seusai pelaporan pada 2024 sempat terhambat karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.
Korban kiai cabul di Pati diduga mencapai 50 santriwati.
Penasihat hukum korban, Ali Yusron mengatakan beberapa faktor yang membuat para korban saat ini masih bungkam.
Polresta Pati mengaku baru mengidentifikasi lima korban.
Namun ironisnya, tiga di antaranya mencabut keterangan, menyisakan hanya dua korban yang saat ini memperkuat proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, menegaskan bahwa pencabutan keterangan tidak akan menghentikan perkara.
“Ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya, Selasa (5/5/2026).
Namun di balik angka resmi tersebut, muncul klaim yang jauh lebih mengkhawatirkan.
Ali Yusron, menyebutkan jumlah korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati.
Ia mengungkap mayoritas korban berasal dari latar belakang rentan, anak yatim piatu hingga keluarga tidak mampu.
“Ini seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya,” kata dia.
Pernyataan itu mengindikasikan adanya ketakutan dan tekanan yang membuat banyak korban belum berani melapor.
Lingkungan tertutup seperti pesantren, relasi kuasa antara kiai dan santri, serta stigma sosial diduga menjadi faktor kuat yang membungkam suara korban.
Meski begitu, kepolisian membuka pintu selebar-lebarnya bagi korban lain untuk melapor.
Jaminan kerahasiaan diberikan, dengan harapan semakin banyak kesaksian akan memperkuat jerat hukum bagi pelaku.
“Semakin banyak korban yang bersaksi, semakin berat konsekuensi hukum yang akan dihadapi tersangka,” tambah Kompol Dika.
Kasus ini tak hanya mengguncang masyarakat Pati, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru diduga menjadi ruang terjadinya kekerasan seksual.
( Tribunpekanbaru.com)