TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama RI menyoroti kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah.
Tersangka merupakan pengasuh ponpes bernama Ashari dan korbannya diduga 50 santriwati.
Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Syafii, menyatakan tersangka harus ditindak pidana dan negara tidak memberi ruang bagi praktik kekerasan seksual.
“Kami tegaskan tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” tegasnya, Rabu (6//5/2026).
Ashari ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (28/4/2026) lalu.
Polresta Pati menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ashari pada Senin (4/5/2026).
Penahanan hendak dilakukan setelah pemeriksaan Ashari sebagai tersangka.
Baca juga: Psikolog: 50 Santriwati Korban Pencabulan Kiai di Ponpes Pati Risiko PTSD hingga Lebih Parah
Namun, Ashari mangkir dari panggilan dan tak berada di rumahnya di Pati.
Petugas kepolisian kemudian memburu Ashari yang kabur lintas provinsi, mulai Bogor, Jakarta, Solo hingga Wonogiri.
Penangkapan dilakukan di rumah juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam foto yang beredar terlihat Ashari mengenakan baju batik dan jaket kulit.
Ashari ditangkap bersama sopir pribadi yang menemani selama pelarian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan status sopir masih saksi.
"Diantar (selama kabur) drivernya. Sudah diamankan," ungkapnya, Kamis.
Baca juga: Kiai Ponpes di Pati Tersangka Pencabulan Jadi Buron, Pengacara Korban Santai: Pasti Ketangkap Nanti
Sementara itu, para santriwati ponpes telah dipulangkan dan pondok ditutup sementara.
Salah satu warga setempat, Ahmad Nawawi, menjelaskan warga kecewa karena Ashari belum ditangkap sehingga mendesak kepolisian untuk melakukan penahanan.
Nawawi menduga Ashari melarikan diri karena tak terlihat di lingkungan ponpes selama tiga bulan.
"Kalau tidak ada tindakan secepatnya dari Kapolresta Pati, kami warga akan mengadakan aksi kedua secara besar-besaran di Mapolresta Pati," ucapnya, Selasa.
Ashari dianggap meresahkan karena melakukan tindakan pencabulan, pemerasan hingga penipuan.
"Masyarakat sudah resah karena banyaknya korban," tukasnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Kasus pencabulan santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo dilaporkan sejak Juli 2024.
Hasil penyelidikan sementara, aksi pencabulan dilakukan berulang kali sejak 2020 di lingkungan ponpes.
Tersangka memanfaatkan relasi kuasanya sebagai pengasuh ponpes untuk mencabuli korban serta memberi doktrik keagamaan.
Salah satu korban yang melapor mengalami kekerasan seksual saat berusia 15 tahun.
Sejumlah barang bukti telah diamankan mulai ponsel hingga pakaian korban.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Mazka)