TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta menambah 9 unit trash barrier tambahan di sejumlah aliran sungai.
Langkah ini disiapkan untuk melindungi aliran sungai yang melintasi wilayah Kota Yogyakarta dari potensi sampah kiriman.
Penambahan ini juga sekaligus melengkapi 18 unit trash barrier yang sudah terpasang sebelumnya.
Kepala DLH Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengelola sumber daya air dan menjaga keasrian lingkungan sungai.
Dengan tambahan 9 unit melalui pengadaan di tahun 2026, ke depannya akan ada 27 unit jaring penahan sampah yang dioperasikan di sejumlah titik aliran sungai di Kota Pelajar.
"Rencana tahun ini akan ada penambahan 9 trash barrier di titik-titik strategis pada empat sungai yang melintasi Kota Yogya. Sungai Code, Winongo, Gajahwong, kemudian Manunggal," tandasnya, Kamis (7/5/2026).
Secara teknis, 9 unit tambahan tersebut akan didistribusikan merata, yakni di Sungai Winongo tiga unit, serta Code, Gajahwong, dan Manunggal masing-masing dapat tambahan dua unit.
Pemasangannya pun direncanakan menyisir lokasi-lokasi krusial, mulai dari kawasan perbatasan dengan Kabupaten Sleman di sisi utara, wilayah tengah kota, hingga di sisi selatan perbatasan dengan Kabupaten Bantul.
Rajwan menjelaskan, keberadaan trash barrier yang jumlahnya semakin signifikan tersebut, berfungsi sebagai benteng pertahanan ganda bagi aliran sungai.
Baca juga: Potensi Gempa Megathrust, Wilayah DIY Dinilai Siap dari Sisi Mitigasi Bencana
Selain menahan sampah kiriman dari hulu agar tidak mengotori wilayah Kota Yogyakarta, alat ini juga memastikan sampah dari kota tidak terbawa arus hingga masuk ke hilir.
"Harapannya sampah dari Sleman tidak masuk ke Kota Yogyakarta, sekaligus tidak ada sampah dari Kota Yogyakarta yang mengalir ke Bantul," cetusnya.
Guna memastikan alat berfungsi maksimal, DLH telah menyiagakan 60 petugas kebersihan sungai atau ulu-ulu untuk pemantauan setiap hari kerja dan proses pembersihan minimal dua kali dalam sepekan.
Menurut Rajwan, sampah yang terjaring tidak langsung dibuang, melainkan melalui proses pemilahan, penimbangan, pencatatan, hingga pengeringan sebelum akhirnya dikelola lebih lanjut di unit pengolahan.
Langkah tersebut selaras dengan penguatan regulasi melalui Perda No 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain infrastruktur fisik seperti IPAL terpadu dan komunal, Pemkot Yogya juga terus menggalakkan penataan bantaran sungai lewat Gerakan M3K (Mundur, Munggah, Madep Kali) serta Gerakan Bersih Sungai (GBS) yang melibatkan masyarakat langsung.
"Harapannya juga masyarakat Kota Yogyakarta semakin meningkat kesadarannya, untuk tidak membuang sampah ke aliran sungai," pungkas Rajwan. (*)