TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini diperkuat dengan adanya peran dari Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU). KBIHU merupakan lembaga resmi yang menjadi mitra dari Kementerian Agama dalam memberikan pembimbingan kepada jemaah haji dan umrah.
“KBIHU lembaga yang menjadi mitra atau ‘anak kandung’ dari Kementerian Agama untuk membantu membimbing jemaah,” ujar Pembimbing KBIHU Kaltara Wahidah.
Wahidah mengatakan, keberadaan KBHU memiliki legalitas yang jelas karena izin operasionalnya langsung diterbitkan oleh Kementerian Agama pusat dengan proses yang ketat.
“Izinnya langsung dari Kementerian Agama pusat. Prosesnya cukup panjang, bisa sampai satu tahun dan harus punya pengalaman serta jemaah yang banyak sebelumnya,” jelasnya.
Baca juga: Wamenhaj Dahnil Sentil Keras Haji Ilegal hingga KBIHU: Harusnya Orang Jujur yang Layani Jemaah Haji
Dalam kloter keberangkatan tahun ini, dari total 186 jemaah, sebanyak 110 orang tercatat mengikuti bimbingan KBIHU, termasuk unsur pimpinan daerah.
“Dari total 186 jemaah dalam kloter ini, yang ikut bergabung dengan KBIHU ada 110 orang, termasuk Pak Wali. Sisanya adalah jemaah yang tidak ikut bimbingan kami,” katanya.
Wahidah mengungkapkan, jemaah yang mengikuti KBIHU mendapatkan berbagai fasilitas tambahan serta pendampingan intensif. Mereka juga menjalani bimbingan manasik lebih banyak dibanding jemaah reguler.
“Jemaah KBIHU membayar biaya tambahan sebesar Rp3.500.000. Dengan biaya tersebut, mereka mendapatkan fasilitas ekstra seperti rompi, songkok, kain ihram, serta bimbingan manasik sebanyak 12 kali,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selama di Tanah Suci, jemaah KBIHU akan terus diarahkan dalam setiap aktivitas ibadah agar tidak mengalami kebingungan.
“Di Tanah Suci pun, mereka akan terus didampingi dan diarahkan, misalnya saat pergi ke Masjid atau saat ingin berfoto, agar tidak bingung,” lanjutnya.
Baca juga: KBIHU Al Wahid Rezki Barokah Gelar Manasik Haji di Pulau Sebatik Nunukan, Jemaah Akui Terbantu
Selain itu, penggunaan atribut khusus seperti rompi dan syal juga menjadi penanda penting bagi jemaah KBIHU, terutama untuk memudahkan identifikasi di tengah keramaian.
“KBIHU dan yang ikut KBIHU jangan lupa tanda. Itu sebagai pengganti paspor untuk mempermudah kita di masjid ketemu. Kalau tidak pakai tanda, kita tidak tahu jemaah Tarakan. Setiap turun ke masjid pakai rompi dan syalnya,” tegas Wahidah.
Meski demikian, ia menyebutkan jemaah yang tidak mengikuti KBIHU tetap mendapatkan pendampingan, meski tidak seintensif peserta KBIHU.
“Jemaah yang tidak ikut KBIHU nantinya akan dibimbing oleh ketua regu masing-masing, namun tentu pendampingannya tidak seintensif kami,” ujarnya.
Ia berharap ke depan semakin banyak lembaga KBIHU di daerah yang mendapatkan izin resmi sehingga pelayanan terhadap jemaah semakin optimal.
“Saya berharap ke depannya semakin banyak KBIHU di daerah kita yang mendapatkan izin resmi. Semakin banyak KBIHU, maka semakin banyak pula pembimbing yang tersedia,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Tarakan, Asmawan, menjelaskan keberadaan KBIHU atau KBHU merupakan bagian dari sistem pembinaan jemaah yang terintegrasi dengan pemerintah.
“KBIHU adalah kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah yang bersinergi dengan kementerian agama. Artinya dia boleh merekrut anggota-anggota dari jemaah, memberikan bimbingan secara khusus, tapi bukan berarti memisahkan dari kelompok,” jelasnya.
Ia menegaskan, jemaah yang tergabung dalam KBIHU tetap berstatus sebagai jemaah haji reguler dan tidak terpisah dari sistem kloter yang ada.
“Dia bersama-sama dengan petugas kelompok memberikan pembimbingan, tapi dia menangani khusus yang masuk anggotanya saja. Tetap disebut jemaah haji reguler,” tandasnya.
H.Asmawan juga menyebutkan, untuk petugas haji dari Kota Tarakan jumlahnya terbatas, sehingga keberadaan pembimbing KBIHU sangat membantu dalam mendampingi jemaah di lapangan.
"Dengan sinergi antara pemerintah dan KBHU, diharapkan seluruh jemaah haji asal Kalimantan Utara dapat menjalankan ibadah dengan lancar, aman, dan khusyuk," pungkasnya.
resmi ditunjuk membantu pemerintah dalam mendampingi jemaah selama proses ibadah, baik di tanah air maupun di Tanah Suci.
(*)
Penulis: Andi Pausiah